Masohi, Malteng (DMS) – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Wahana Lestari Investama (WLI) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang milik perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tengah, Hengky Tomasoa, menyampaikan hal itu usai pertemuan antara Pemkab Malteng dan manajemen PT WLI di Kantor Bupati, Rabu (14/5/2025).
Pertemuan tersebut digelar atas undangan Bupati untuk menindaklanjuti hasil temuan DLH yang menyatakan bahwa limbah dari tambak udang PT WLI telah mencemari lingkungan di sejumlah titik.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Makassar yang diterbitkan pada 29 April 2025 menunjukkan bahwa kandungan limbah di tiga lokasi terindikasi melebihi ambang batas.
Adapun tiga lokasi yang terdampak antara lain, Outlet IPAL SAID Pasahari 10 parameter atau melewati ambang batas, Perkebunan milik masyarakat 9 parameter, Muara sungai setempat 5 parameter.
Menurut Tomasoa, pemerintah daerah akan segera menerbitkan keputusan sanksi administratif yang ditandatangani oleh Bupati. Sanksi ini akan diberlakukan dalam tiga tahap, dengan masing-masing tahap memberi waktu 30 hari kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan.
Jika dalam 30 hari tidak ada tindakan, maka akan ada teguran lanjutan. Bila masih tidak dipatuhi, sanksi lebih berat akan dijatuhkan, berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Meski demikian, bentuk sanksi yang lebih spesifik masih menunggu hasil konsultasi Pemkab dengan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi dan Maluku (PUSDAL LH SUMA-KLH).
Tomasoa menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat.DMS











