Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Cemari Lingkungan, PT WLI Terancam Sanksi Pakasaan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 15 May 2025
in Berita Maluku Tengah, Berita Maluku
0
Image5 2

Masohi, Malteng (DMS) – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Wahana Lestari Investama (WLI) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tengah, Hengky Tomasoa, menyampaikan hal itu usai pertemuan antara Pemkab Malteng dan manajemen PT WLI di Kantor Bupati, Rabu (14/5/2025).

Berita Lainnya

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing

Pertemuan tersebut digelar atas undangan Bupati untuk menindaklanjuti hasil temuan DLH yang menyatakan bahwa limbah dari tambak udang PT WLI telah mencemari lingkungan di sejumlah titik.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Makassar yang diterbitkan pada 29 April 2025 menunjukkan bahwa kandungan limbah di tiga lokasi terindikasi melebihi ambang batas.

Adapun tiga lokasi yang terdampak antara lain, Outlet IPAL SAID Pasahari 10 parameter atau melewati ambang batas, Perkebunan milik masyarakat 9 parameter, Muara sungai setempat 5 parameter.

Menurut Tomasoa, pemerintah daerah akan segera menerbitkan keputusan sanksi administratif yang ditandatangani oleh Bupati. Sanksi ini akan diberlakukan dalam tiga tahap, dengan masing-masing tahap memberi waktu 30 hari kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan.

Jika dalam 30 hari tidak ada tindakan, maka akan ada teguran lanjutan. Bila masih tidak dipatuhi, sanksi lebih berat akan dijatuhkan, berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Meski demikian, bentuk sanksi yang lebih spesifik masih menunggu hasil konsultasi Pemkab dengan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi dan Maluku (PUSDAL LH SUMA-KLH).

Tomasoa menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat.DMS

Tags: berita ambonBerita MalukuIPALPaksaanPT. WLISaidSanksi
Previous Post

Mark Zuckerberg: Era Media Sosial Tradisional Telah Berakhir

Next Post

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Gagal, Pihak Jokowi Tegas Tolak Damai

Berita Terkait

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni
Berita Maluku

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Monday, 29 June 2026
Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita Maluku

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Monday, 29 June 2026
Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing
Berita Maluku

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing

Monday, 29 June 2026
Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Jokowi

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Gagal, Pihak Jokowi Tegas Tolak Damai

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.