Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Chris Brown Divonis Bersalah dalam Kasus Serangan Anjing

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 1 July 2026
in Hiburan
0
Chris Brown Divonis Bersalah dalam Kasus Serangan Anjing

Chris Bown

Jakarta (DMS) – Penyanyi asal Amerika Serikat, Chris Brown, divonis bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan serangan anjing miliknya terhadap seorang pembantu rumah tangga pada 2020. Pengadilan memerintahkan Brown dan perusahaannya untuk membayar ganti rugi jutaan dolar kepada korban dan keluarganya atas insiden tersebut.

Putusan akhir yang dijatuhkan setelah persidangan berlangsung selama dua pekan dinilai berpihak kepada korban, Maria Avila. Perempuan itu menjadi korban serangan brutal Hades, anjing gembala Kaukasia berbobot sekitar 200 pon atau 90 kilogram milik Brown, saat membuang sampah di luar kediaman sang penyanyi di kawasan Tarzana, California, Amerika Serikat.

Berita Lainnya

Madonna Soroti Penggunaan AI dalam Industri Musik

Jeongyeon TWICE Didekati Agensi Kakaknya

Album ARIRANG BTS Masuk Daftar Album Terbaik Paruh Pertama 2026

Pengacara keluarga Avila, Michael C. Murphy Jr., mengatakan kepada Billboard pada Selasa (30/6) bahwa Brown bersama perusahaannya, Black Pyramid LLC, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 12,9 juta dolar AS kepada Maria Avila atas kelalaian yang menyebabkan terjadinya serangan tersebut.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Brown membayar ganti rugi sebesar 885.000 dolar AS kepada saudara Maria, Patricia Avila. Patricia diketahui berada di lokasi dan sedang bekerja ketika insiden terjadi serta mengalami penderitaan emosional akibat peristiwa tersebut.

Tidak hanya itu, Brown juga diwajibkan membayar kompensasi terpisah sebesar 50.000 dolar AS kepada suami Maria Avila, Oscar Olivo.

“Setelah lebih dari lima tahun berperkara melawan Chris Brown, kami sangat senang karena dapat memperoleh keadilan untuk klien kami, Patricia,” kata Murphy seperti dikutip Variety.

Ia menambahkan bahwa pihak keluarga akhirnya mendapatkan keadilan setelah melalui proses hukum yang panjang sejak insiden tersebut terjadi.

Serangan anjing yang terjadi pada 2020 itu menyebabkan Maria Avila mengalami luka serius pada bagian wajah dan lengan. Korban harus menjalani sejumlah tindakan operasi dan mengalami trauma berkepanjangan yang berdampak besar terhadap kehidupannya.

Dalam persidangan, Brown berpendapat bahwa anjing tersebut dipelihara untuk tujuan keamanan, bukan sebagai hewan peliharaan pribadi. Penyanyi itu juga mengakui sejumlah kesalahan sebelum proses persidangan dimulai.

Saat memberikan kesaksian di pengadilan, Brown menyatakan telah memperingatkan Maria Avila dan Patricia Avila mengenai keberadaan anjing-anjing tersebut. Ia mengaku telah meminta keduanya untuk hanya keluar rumah apabila didampingi petugas keamanan.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh kedua perempuan tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah menerima peringatan seperti yang disampaikan Brown dan menyebut adanya kendala bahasa yang membuat percakapan semacam itu tidak mungkin terjadi.

Selain menghadapi perkara tersebut, Brown juga dijadwalkan menjalani persidangan di London, Inggris, pada Oktober mendatang. Ia akan menghadapi proses hukum terkait dugaan penyerangan terhadap produser musik Abraham Diaw yang disebut terjadi di sebuah kelab malam pada 2023.

DMS/AC

Tags: AnjingBersalahChris BrownDivonisKasusSerangan
Previous Post

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Madonna Soroti Penggunaan AI dalam Industri Musik
Hiburan

Madonna Soroti Penggunaan AI dalam Industri Musik

Tuesday, 30 June 2026
Jeongyeon TWICE Didekati Agensi Kakaknya
Hiburan

Jeongyeon TWICE Didekati Agensi Kakaknya

Thursday, 25 June 2026
Album ARIRANG BTS Masuk Daftar Album Terbaik Paruh Pertama 2026
Hiburan

Album ARIRANG BTS Masuk Daftar Album Terbaik Paruh Pertama 2026

Tuesday, 23 June 2026
Pemprov Gratiskan Wisata dan Transportasi untuk Warga Non-DKI
Hiburan

Pemprov Gratiskan Wisata dan Transportasi untuk Warga Non-DKI

Sunday, 21 June 2026
Anya Taylor-Joy Gabung Film Baru "Lord of the Rings"
Hiburan

Anya Taylor-Joy Gabung Film Baru “Lord of the Rings”

Friday, 19 June 2026
ENHYPEN Lanjutkan Aktivitas dengan Enam Anggota
Hiburan

ENHYPEN Lanjutkan Aktivitas dengan Enam Anggota

Thursday, 18 June 2026

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.