Berita Ambon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Kota Ambon membatasi perekaman dan pencetakan e-KTP 150 lembar perhari dan tidak melakukan pelayanan jemput bola selama masa PPKM di Wilayah kota Ambon .
Kepala Disdukcapil Ambon Selly Haurissa mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Wilayah kota Ambon Disdukcapil membatasi pelayanan perekaman e-KTP dan pencetakan 150 KTP.
“Bukan saja pembatasan perekaman e-KTP pelayanan jemput bola atau buang redi perekaman untuk usia 17 tahun, untuk sementara di hentikan’Kata Haurissa
Menurut Haurissa, langkah ini diambil karena pelayanan perekaman e-KTP di setiap desa, negeri dan kelurahan berpotensi menimbulkan kerumunan warga.
“Untuk sementara kita hentikan dulu. Untuk kapan mulainya proses perekaman kami belum pastikan, tergantung kondisi pandemic, tetapi jika status zona berubah dari orange ke zona kuning kemungkinan perekaman jemput bola akan di lakukan kembali”ungkapnya.
Dia menambahkan kondisi pandemic berdampak pada ketidaktercapainya target 95% perekaman e-KTP di Kota Ambon, salah satunya untuk program jemput bola, perekaman e-KTP khususnya Siwa SMA berusia 17, karena pembelajaran tatap muka yang belum diperbolehkan.
“Walaupun di tengah pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum berakhir Disdukcapil berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target 95% di akhir tahun 2021.DMS