Berita Maluku, Ambon – Pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi korona oleh pihak keluarga di Ambon maupun Masohi Maluku Tengah, mendapat sorotan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Proivinsi Maluku
Komandan Korem (Danrem) 151 Binaiya, Brigjen TNI Arnold A.P Ritiauw menghimbau warga tidak mengambil paksa jenasah covid, karena rentan terjadi penularan kepada banyak orang terutama kelompok keluarga pengambil.
“Sangat disayangkan ya. Itu sangat berbahaya karena bisa terjadi penularan kepada orang banyak terutama untuk keluarga,” katanya yang dikonfirmasi DMS Media Group di sela-sela kegiatan pelaksanaan vaksinasi di tribun lapangan merdeka, Sabtu (17/07)
Brigjen TNI Arnold A.P Ritauw yang juga Plh Ketua Harian Percepatan dan Penanggulangan Covid 19 Provinsi Maluku, mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku untuk tetap mematuhi segala aturan terkait penanganan COVID-19 guna memutus mata rantai penyebarannya.
Ia mengingatkan, bahwa pengambilan paksa jenazah pasien korona, bahkan oleh pihak keluarga sekalipun adalah pelanggaran serius.
Menurutnya, tindakan mengambil paksa jenazah pasien Covid-19, untuk dikembumikan secara normal bisa mengakibatkan dua masalah serius, yaitu penularan kepada orang lain dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Karena untuk memutus mata rantai persebaran COVID -19, diterapkan protokol kesehatan yang harus kita taati termasuk penanganan terhadap jenazah,” ujarnya.
Diungkapkan, penularan Covid-19 dari jenazah yang terpapar bisa terjadi karena ada kontak langsung, baik tubuh maupun cairan, kepada orang di sekitarnya. Sebab meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi, tetapi cairan yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.
Adapun proses pemakaman dengan protokol kesehatan adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 antara jenazah penderita dengan orang sekitar. Sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang yang biasanya ramai melayat bisa terhindar dari penularan.
Karenanya Ritaiuw mengimbau masyarakat, khususnya pihak kerabat/keluarga dari pasien yang meninggal dunia, untuk mematuhi protokol kesehatan. Dia berharap pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 tidak terjadi lagi di Sumut karena keselamataan masyarakat luas perlu lebih diutamakan.DMS