Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Deretan Polemik Royalti Lagu Bilang Saja, Berujung Kemenangan Agnez Mo

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 14 August 2025
in Hiburan
0
agnez mo

agnez mo

Jakarta (DMS) – Setelah hiruk-pikuk persoalan royalti, kini giliran Ari Bias kembali membahas perkaranya dengan Agnez Mo. Ya, terakhir adalah menunggu hasil putusan kasasi yang dilayangkan Agnez Mo ke Mahkamah Agung (MA).

Pagi ini, Ari Bias membuat sebuah unggahan di Whatsapp Stories-nya dengan memberikan kisi-kisi terkait putusan kasasi, dilihat detikcom, Kamis (14/8/2025).

Berita Lainnya

Daftar Lengkap Pemenang 40th Golden Disc Awards

Makna Lagu Republik Fufufafa, Rock Satir Slank yang Bombastis

Jarang Disorot, Leonardo DiCaprio-Vittoria Ceretti Mesra di Yacth Jeff Bezoz

Dalam unggahan itu Ari menjelaskan bahwa perkaranya ini telah selesai dengan hasil putusan yaitu kasasi dari Agnez Mo dikabulkan.

Tapi sebelum itu, perjuangan dan perjalanan Ari Bias dalam mendapatkan royaltinya cukup panjang. 2 tahun dia butuh

  1. Curhat Ari Bias soal gak dapat royalti

Pada 2023, Ari Bias muncul ke publik dan menceritakan bahwa ia tak sama sekali mendapat royalti atas beberapa lagunya. Salah satunya Bilang Saja yang dipopulerkan Agnez Mo.

Ari Bias bergabung dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan sempat melarang menyanyikan lagu-lagu ciptaannya. Larangan itu ditujukan pada penyanyi atas lagu-lagunya termasuk ke Agnez Mo.

  1. Melayangkan somasi dan tuntutan ganti rugi

Setelah beberapa tahun mencari jawaban atas royalti lagunya, Ari Bias belum merasa puas. Ia berkunjung ke LMKN atau LMK namun tak mendapat jawaban atas ‘mandeknya’ royalti lagu-lagunya.

Sampai akhirnya pada 2 Mei 2024 ia melayangkan somasi ke Agnez Mo untuk meminta ganti rugi atas pemakaian lagu Bilang Saja yang menurutnya tanpa izin.

Beberapa kali somasi dari Ari Bias pun tak menuai jawaban dari Agnez Mo.

  1. Ari Bias mengambil langkah hukum pidana

Karena tak ada jawaban, Ari Bias melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 Juni 2024. Ia hadir memboyong kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Laporan ini terdaftar dalam LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

  1. Ari Bias mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat

Tepat 19 September 2024, Ari Bias bertandang ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat melayangkan gugatannya ke penyanyi Tanah Air, Agnez Mo. Dengan berbekal berkas bukti-bukti, Ari Bias percaya diri dengan niatnya itu.

Gugatan diterima dan terdaftar pada nomor Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, menyatakan Agnez Mo sebagai tergugat atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja milik Ari Bias.

Ya dasar gugatannya dari bukti manggung Agnez Mo di sejumlah acara yang katanya saat itu dia gak izin dulu ke Ari Bias.

  1. Putusan Pengadilan Niaga yang meminta Agnez Mo membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar

Lalu pada 30 Januari 2025, putusan keluar. Agnez Mo dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang Undang Hak Cipta dan wajib membayar biaya denda Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukannya yang digugat.

  1. Agnez Mo mengajukan kasasi atas putusan sidang

Gak mau asal bayar atau jadi pihak yang kalah, Agnez Mo mencari jalan keluar dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025.

Sampai saat ini belum diketahui kuasa hukum atau pihak terkait yang membantu Agnez Mo mengurus masalah ini.

  1. Kasasi dikabulkan, Agnez Mo menang atas lagu Bilang Saja

Tepat 11 Agustus 2025, kasasi itu dikabulkan dan menyatakan Agnez Mo terbebas dari putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta.DMS/DC

Tags: #agnez#bilang#mo#royalti#sajaLaguPolemik
Previous Post

PPI Kabupaten Buru Bagikan 500 Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

Next Post

KPK Tegaskan: Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Tak Hapus Jerat Pidana Korupsi

Berita Terkait

Daftar Lengkap Pemenang 40th Golden Disc Awards
Hiburan

Daftar Lengkap Pemenang 40th Golden Disc Awards

Sunday, 11 January 2026
Makna Lagu Republik Fufufafa, Rock Satir Slank yang Bombastis
Hiburan

Makna Lagu Republik Fufufafa, Rock Satir Slank yang Bombastis

Saturday, 10 January 2026
Jarang Disorot, Leonardo DiCaprio-Vittoria Ceretti Mesra di Yacth Jeff Bezoz
Hiburan

Jarang Disorot, Leonardo DiCaprio-Vittoria Ceretti Mesra di Yacth Jeff Bezoz

Friday, 9 January 2026
Amanda Seyfried Buka Kisah Hidup dengan OCD
Hiburan

Amanda Seyfried Buka Kisah Hidup dengan OCD

Friday, 9 January 2026
Jessie Buckley Ungkap Alasan Suami Tak Pernah Menemaninya di Karpet Merah
Hiburan

Jessie Buckley Ungkap Alasan Suami Tak Pernah Menemaninya di Karpet Merah

Thursday, 8 January 2026
Louis Vuitton Memperkenalkan Shin Min Ah sebagai House of Ambassador
Hiburan

Louis Vuitton Memperkenalkan Shin Min Ah sebagai House of Ambassador

Thursday, 8 January 2026
Next Post
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

KPK Tegaskan: Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Tak Hapus Jerat Pidana Korupsi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.