Jakarta, (DMS) – Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp3,03 miliar) kepada Naoko Nemoto alias Dewi Soekarno, istri Presiden RI pertama Soekarno. Denda ini terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawannya secara sepihak.
Kasus ini bermula pada 2021, ketika dua karyawan tersebut menolak bekerja dari kantor karena khawatir terpapar virus Covid-19. Saat itu, Dewi baru saja kembali dari Indonesia. Mendengar keputusan kedua karyawan tersebut, Dewi dilaporkan marah dan memutuskan untuk memecat mereka.
“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman, padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya,” ucap Dewi, dikutip dari Friday Digital oleh detikcom, Minggu (19/1).
Tidak terima atas PHK tersebut, kedua karyawan itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022. Pengadilan ini dikenal sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.
Pada Agustus 2022, pengadilan memutuskan agar Dewi membayar biaya penyelesaian sebesar 6 juta yen kepada kedua karyawannya. Namun, Dewi keberatan dan mengajukan banding.
Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah, sehingga hubungan kerja harus tetap dilanjutkan. Selain itu, kantor Dewi diwajibkan membayar gaji kedua karyawan tersebut sejak 2021 hingga 2024, ditambah biaya lembur yang belum dibayarkan. Total keseluruhan denda yang harus dibayarkan Dewi mencapai 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar.
Keputusan ini menandai pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, terutama di tengah situasi pandemi yang memunculkan banyak tantangan di tempat kerja.DMS/CC