Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dianggap Vonis Ringan, Warga Adat Sabuai Protes Putusan Majelis Hakim PN

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 6 August 2021
in Berita Seram Bagian Timur
0
Dianggap Vonis Ringan, Warga Adat Sabuai Protes Putusan Majelis Hakim PN

Berita Seram Bagian Timur – Warga adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku melayangkan protes terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bula karena hanya memberikan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap pelaku penebangan liar.

Yosua, selaku warga adat, mengatakan bakal membawa nama Hakim Darmawan Akhmad dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julivia Selano kepada Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk dievaluasi.

Berita Lainnya

Diduga Korupsi Proyek RSUD Goran Riun, Direktur RS Resmi Ditahan Kejaksaan

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku

Kebakaran Hebat di Bula, Tujuh Toko dan Rumah Warga Ludes Dilalap Api

“Dia pencuri kayu, dia merusak hutan adat kami, dia penipu, dia babat habis hutan kami, putusan hakim dan jaksa itu masuk angin,” ujar Yosua, Kamis (5/8).

Terdakwa kasus penebangan liar yang baru saja divonis yakni Direktur CV SBM Imanuel Quedarusman. Warga adat tak terima dengan vonis 2 tahun penjara karena menilai penebangan liar yang dilakukan terdakwa sudah sangat meluas.

Yosua menyebut terdakwa telah puluhan tahun melakukan penebangan liar di hutan adat di Gunung Ahwale.

“Kami meminta Kajagung RI dan Komisi Kejaksaan RI agar memerintahkan Jaksa Julivia Selano segera banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Awal Darmawan Akhmad,” kata Yosua.

Ia menganggap putusan majelis hakim PN Bula itu tak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf k, juncto Pasal 87 ayat 1 huruf 1 dan atau Pasal 19 huruf a, Jonto Pasal 94 ayat 1 huruf a, undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

“Kalau hanya tuntutan seperti itu, alangkah baiknya tidak usah diproses dan dibiarkan saja yang bersangkutan membabat habis hutan kami,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Huamoa, Seram Bagian Timur, Maluku menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pembalakan kayu liar Imanuel Quedarusman dengan ancaman selama 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta, pada Rabu (4/8).

Ketua Majelis Hakim, Awal Darmawan Akhmad dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Yongki bersalah melanggar Pasal 12 huruf k undang-undang nonor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum pidana perundang-undangan yang disangkakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Dataran Huamoa, Seram Bagian Timur Julvia Selano menuntut terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki dengan hukuman badan selama 1,2 bulan.

Kasus ini juga sempat diwarnai protes oleh warga. Demonstrasi dilakukan. Hingga kemudian Polsek Werinama, Seram Bagian Timur menangkap 26 warga adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Bagian Timur, Maluku. Mereka ditangkap saat menggelar protes aktivitas pembalakan kaya liar oleh sebuah perusahaan di Gunung Ahwale. DMS

Tags: Pengadilan NegeriSeram bagian Timur
Previous Post

Australia Mengalami Lonjakan Kasus COVID-19 Varian Delta

Next Post

Presiden Joko Widodo Bersyukur Keterisin Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Mengalami Penurunan

Berita Terkait

WhatsApp Image 2025 06 24 at 05.30.29
Berita Seram Bagian Timur

Diduga Korupsi Proyek RSUD Goran Riun, Direktur RS Resmi Ditahan Kejaksaan

Tuesday, 24 June 2025
Ilustrasi Gempa
Berita Maluku

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku

Thursday, 12 June 2025
img 684832885716d
Berita Seram Bagian Timur

Kebakaran Hebat di Bula, Tujuh Toko dan Rumah Warga Ludes Dilalap Api

Wednesday, 11 June 2025
6762349167be0
Berita Seram Bagian Timur

Korban Pilkada: Plt Kepala Puskesmas di SBT Dituntut 2 Bulan Penjara

Wednesday, 18 December 2024
WhatsApp Image 2024 11 05 at 10.16.07
Berita Maluku

Jaksa Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana PT Pos Indonesia di SBT

Sunday, 17 November 2024
WhatsApp Image 2024 10 05 at 22.17.41
Berita Maluku

Kemeriahan Warnai Peringatan HUT TNI ke-79 Bersama Masyarakat Kota Geser

Monday, 7 October 2024
Next Post
Presiden Joko Widodo Bersyukur Keterisin Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Mengalami Penurunan

Presiden Joko Widodo Bersyukur Keterisin Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Mengalami Penurunan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.