Bula, SBT (DMS) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser resmi menahan tersangka “LK” selaku Direktur aktif RSUD Goran Riun. LK ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan unit transfusi darah (UTD) dan bank darah rumah sakit (BDRS) RSUD Goran Riun tahun anggaran 2021.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan oleh tim penyidik yang dipimpin Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman, pada Senin (23/6), di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula.
“Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Habibul dalam keterangannya.
Tersangka LK ditahan selama 20 hari di Rutan Klas III Wahai, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Ia diduga bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp313.390.925,39 dalam proyek pembangunan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN tahun 2021.
Berdasarkan penyelidikan, pekerjaan pembangunan tersebut tidak selesai hingga masa kontrak berakhir, dan tidak ada adendum kontrak baik dari sisi teknis maupun waktu. Hal ini dinilai melanggar kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.
Atas perbuatannya, LK dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.DMS