Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Diduga Korupsi Proyek RSUD Goran Riun, Direktur RS Resmi Ditahan Kejaksaan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 24 June 2025
in Berita Seram Bagian Timur, Berita Maluku
0
WhatsApp Image 2025 06 24 at 05.30.29

Bula, SBT (DMS) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser resmi menahan tersangka “LK” selaku Direktur aktif RSUD Goran Riun. LK ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan unit transfusi darah (UTD) dan bank darah rumah sakit (BDRS) RSUD Goran Riun tahun anggaran 2021.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan oleh tim penyidik yang dipimpin Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman, pada Senin (23/6), di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula.

Berita Lainnya

Calo Tiket Marak di Pelabuhan Yos Sudarso Diduga Libatkan Oknum Pelni

Kejari Aru Tangkap Buronan Kasus TPPO New Karaoke Paradise

Pererat Sinergi, Yonif 735/Nawasena Coffee Morning Bersama Pers di Aru

“Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Habibul dalam keterangannya.

Tersangka LK ditahan selama 20 hari di Rutan Klas III Wahai, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Ia diduga bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp313.390.925,39 dalam proyek pembangunan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN tahun 2021.

Berdasarkan penyelidikan, pekerjaan pembangunan tersebut tidak selesai hingga masa kontrak berakhir, dan tidak ada adendum kontrak baik dari sisi teknis maupun waktu. Hal ini dinilai melanggar kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.

Atas perbuatannya, LK dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.DMS

Tags: Berita MalukuBerita SBTCabjariGeserkorupsiRSRutan
Previous Post

Harga Minyak Anjlok Usai Iran Serang Pangkalan AS di Qatar

Next Post

Pererat Sinergi, Yonif 735/Nawasena Coffee Morning Bersama Pers di Aru

Berita Terkait

Image1 21
Berita Ambon

Calo Tiket Marak di Pelabuhan Yos Sudarso Diduga Libatkan Oknum Pelni

Tuesday, 24 June 2025
DPO
Berita Kepulauan Aru

Kejari Aru Tangkap Buronan Kasus TPPO New Karaoke Paradise

Tuesday, 24 June 2025
ARU 1
Berita Kepulauan Aru

Pererat Sinergi, Yonif 735/Nawasena Coffee Morning Bersama Pers di Aru

Tuesday, 24 June 2025
Image6 3
Berita Ambon

Wagub Abdullah Vanath Panen dan Tanam Padi Gogo di Makariki

Monday, 23 June 2025
Image3 13
Berita Ambon

Legislator Maluku Dorong Masyarakat Viralkan Praktik Percaloan di Pelabuhan

Monday, 23 June 2025
Image1 20
Berita Ambon

Dua Warga Dilaporkan Tewas Akibat Cuaca Ekstrem di Ambon

Monday, 23 June 2025
Next Post
ARU 1

Pererat Sinergi, Yonif 735/Nawasena Coffee Morning Bersama Pers di Aru

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.