Berita Ambon – PT Matriecs Cipta Anugerah (MCA) yang dipimpin oleh Batriecs Kailola dalam waktu dekat bakal digugat di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, oleh Alfred Tutupary, Kuasa Hukum Bath Noya.
PT MCA diketahui mengerjakan proyek pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PMBR) di Kawasan Kusu-Kusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tahun 2018.
Tutupary yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia DPD Maluku itu menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) terhadap PT. MCA, karena rumah klineya tersebut nyaris ambruk diduga akibat kelalaian PT MCA yang tidak memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Dalam membangun Perumahan MBR, pihak pengembang tidak menggubris rekomendasi dari instansi terkait untuk membuat talud penahan tanah” Ujar Alfred, kepada wartawan di Dusun Kusu-kusu Negeri Urimessing, Jumat (15/10).
Tutupary yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia DPD Maluku itu berujar, kondisi rumah klienya Bath Noya mengalami kerusakan hingga bagian fondasi rumah amblas, dan retak tergerus longsor dengan kedalaman capai 1,5 meter.
Dirinya mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan Somasi kepada PT Matriecs Cipta Anugerah yang dilalui melalui tahapan mediasi, namun tahapan itu mengalami kebuntuan.
“Buntunya karena pihak PT Matriecs tidak beritikad baik,” singkat Managing Partner AVT Law Office and Partner itu.
Sementara itu ditempat yang sama warga terdampak, Bath Noya mengatakan, sejak tahun 2018 dirinya sudah mengingatkan pengembang agar dibuatkan talud penahanan tanah mengingat musim hujan dan bahaya jika longsor dan hal itu telah disanggupi. Namun hingga 2022 hal itu tak kunjung direalisasi.
Terkait masalah tersebut, Direktur PT Matriecs Cipta Anugerah, Beatriks Kailola katakan, perhitungan kerugian oleh pihak keluarga Noya terhadap rehabilitasi rumah dan pembangunan talud awalnya sebesar 450 juta. Tapi setelah ada nego dan pakai konsultan teknis, turun ke 100-an juta lebih.
“Jadi untuk perbaikan rumah sekitar Rp 24 juta sekian dan talud Rp 90 juta. Talud nanti kita yang buat. Tapi mereka maunya, kita kasi uang dan mereka yang kerja. Padahal kita harus tanganinya secara teknis,” tegasnya di Ambon.
Mengenai longsoran yang terjadi kata Kailola, pihaknya telah buat Bronjong dan ingatkan warga pula sejak awal buat jalan air. Tapi karena aliran air deras saat musim hujan dan pembuangan air warga yang tepat mengarah ke perumahan, maka seperti itulah
“Sebenarnya saya tidak mau salahkan warga. Tapi kalau buat rumah, tidak bisa sembarang buang sampah dan air. Kan satu hari kelak lokasi disitu akan dibeli. Saat ini kalau mereka tuntut saya, kalau saya tutup jalan air buat mereka bagaimana?. Karena jalan air mereka harus ke bawah, ke proyek saya. Jadi jangan tuntut saya lebih, saya tetap bertanggung jawab,” tegasnya.
Sedangkan disinggung pihaknya tidak ada itikad baik membuat talud dan rehabilitasi rumah keluarga Noya yang rusak akibat pembangunan perumahan dengan perhitungan mereka, Kailola akui, sudah ada saling berbalas surat untuk perbaiki dan itu sebenarnya akan dilakukan pihaknya.
“Ada itikad baik. Kita menyurat kalau kita harus ganti yah kita ganti. Makanya saya juga surati DPRD Maluku untuk bisa bantu saya, memfasilitasi. Kita mau bangun tapi kemarin saat kita mau masukin material, tidak bisa lewat jalan mereka. Sebab mereka mau bangun sendiri, kita beri dana. Tapi kita punya hitungan sendiri. Kalau mereka mau apa, kita sudah siap, ini waktu tepat,” pungkasnya.DMS