Berita Buru, Namlea – Para pelaku usaha yang ada di kabupaten Buru terutama di kota Namlea mengikuti kegiatan sosialiasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten Buru Tahun 2022, Senin (24/06).
Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy, mengatakan, Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS). Sistem OSS untuk mempermudah berusaha sesuai amanat undang undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang.
Oleh karena itu lewat sosialisasi yang dilaksanakan ini, nantinya para pelaku usaha akan semakin paham sekaligus memahami manfaat serta berbagai kemudahan yang didapatkan dengan melakukan pendaftaran menggunakan sistem online OSS.
Senada dengan itu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten Buru, Azis Latuconsina mengatakan, tujuan utama dari dilaksanakan kegiatan sosialiasi untuk memudahkan pelaku usaha melakukan pengurusan izin usaha.
Dikatakan Latuconsina, dengan melakukan pendaftaran secara online, memudahkan para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Dengan menyertakan persyaratan berupa KTP, NPWP, Tempat Usaha dan lokasi.
Jika, nanti dalam sosialisi ini, ada peserta dari kalangan pengusaha yang belum memahami, maka bisa langsung mendatangi kantor dinas Penanaman Modal Dan PTSP kabupaten Buru, untuk nantinya petugas akan membantu melakukan pendaftaran.
Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke Kantor Dinas PM-PTSP setempat , cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat menjalankan kegiatan operasional.
Sementara usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
Sedangkan untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.DMS