Berita Ambon – Dinas Sosial kota Ambon akan memproses hukum anak jalanan (Anjal) maupun gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang berulang kali kedapatan melakukan aksi meminta-minta baik di lampu merah maupun pada pusat – pusat keramaian di kota Ambon.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Nurhayati Jasin, menegaskan, Anjal dan Gepeng yang terjaring saat razia langsung diproses hukum.
Sangsi tegas diberlakukan mengingat sudah berulang kali dilakukan razia selalu saja ditemukan Anjal dan Gepeng marak berkeliaran, bahkan mereka yang terjaring rata-rata muka lama.
Diakui, Pemerintah Kota Ambon kesulitan menangani anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) karena belum memiliki panti atau rumah singgah, sehingga setiap kali razia setelah didata dan diberi pembinaan kemudian dikembalikan ke keluarga.
Belum dimilikinya rumah singgah sehingga pembinaan secara intens tidak bisa dilakukan untuk membentuk karakter tersebut agar tidak lagi mengemis.
Selain pembinaan dan pendataan petugas juga ,membuat identitas diri para Gepeng, tujuanya agar mereka bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Bagi mereka yang sudah mendapatkan identitas diri dan masuk dalam daftar penerima bantuan, jika kembali terjaring saat razia akan langsung diproses hukum oleh pihak berwajib.
Menurut Kadis mayoritas Anjal dan Gepeng yang tertangkap ini bukan berasal dari kota Ambon tetapi warga pendatang berasal dari luar daerah.
Dinsos juga sudah berupaya untuk memulangkan mereka ke daerah asal, namun mereka kembali datang ke Ambon.
Seperti dikabarkan, kendala yang dihadapi pemkot Ambon untuk meberantas Anjal dan gepeng karena
Jangankan untuk rumah singgah, Dinas Sosial sampai saat ini belum memiliki kantor yang representative justru masih mengontrak bangunan untuk dijadikan kantor.
Setiap tahun Pemkot mengusulkan pembangunan Rumah Singgah, namun samapai saat ini belum terealisasi karena terkendala keterbatasan anggaran.DMS