Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul (ditangkap),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).
Menurut Febrie, Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan maupun status hukum Iwan saat ini.
Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada Sritex, yang merupakan perusahaan swasta.
Meski demikian, Kejagung menilai kasus tersebut tetap masuk ranah tindak pidana korupsi karena melibatkan dana negara.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Harli Siregar, menyatakan bahwa fasilitas kredit tersebut berasal dari bank pelat merah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan BUMN termasuk dalam kategori keuangan negara.
“Karena itu, jika terdapat pelanggaran hukum dalam pemberian kredit kepada perusahaan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Harli.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih mendalami peran Iwan Lukminto dalam kasus tersebut.DMS/CC