Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 21 May 2025
in Hukum
0
sritex end1

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul (ditangkap),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).

Berita Lainnya

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Menurut Febrie, Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan maupun status hukum Iwan saat ini.

Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada Sritex, yang merupakan perusahaan swasta.

Meski demikian, Kejagung menilai kasus tersebut tetap masuk ranah tindak pidana korupsi karena melibatkan dana negara.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Harli Siregar, menyatakan bahwa fasilitas kredit tersebut berasal dari bank pelat merah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan BUMN termasuk dalam kategori keuangan negara.

“Karena itu, jika terdapat pelanggaran hukum dalam pemberian kredit kepada perusahaan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Harli.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih mendalami peran Iwan Lukminto dalam kasus tersebut.DMS/CC

Tags: BankBerita MalukuDirutHukumJampidsusKejagungKreditSritex
Previous Post

Pemkab Malteng Gelar Musrenbang Susun Program Prioritas 2026

Next Post

Mahasiswa Desak Gubernur Cabut Izin 10 Koperasi Tambang di Gunung Botak

Berita Terkait

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita
Hukum

Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita

Tuesday, 30 June 2026
Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Next Post
Demo

Mahasiswa Desak Gubernur Cabut Izin 10 Koperasi Tambang di Gunung Botak

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.