Ambon, Maluku (DMS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon optimistis dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp 6,3 miliar pada tahun 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menyatakan bahwa hingga pekan ini, pendapatan retribusi parkir telah mencapai Rp 5,7 miliar atau 90 persen dari target. Ia yakin target akhir tahun sebesar Rp 6,3 miliar dapat tercapai.
“Sebelumnya, target PAD dari retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar sesuai Perda. Namun, sejak September 2024, wilayah parkir di kawasan Pasar Mardika tidak lagi diberlakukan. Hal ini menyebabkan revisi target menjadi Rp 6,3 miliar”ujar Suitella.
Untuk tahun 2025, Dishub masih akan menerapkan sistem lelang kawasan perparkiran. Namun, beberapa kawasan parkir akan dievaluasi, mengingat dari total 35 kawasan, beberapa sudah tidak lagi memberikan kontribusi terhadap PAD.
Suitella menambahkan bahwa sistem pungutan retribusi parkir pada tahun 2025 masih akan dilakukan melalui pihak ketiga, dengan metode yang sama seperti sebelumnya.
Tarif parkir progresif untuk kendaraan roda empat dan roda enam tetap berlaku, terutama di lima zona integritas sesuai Perwali yang mengatur perubahan tarif.
Ia mengimbau pengguna jasa parkir untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mengingatkan pihak ketiga untuk lebih disiplin dalam pengelolaan retribusi.
Dalam upaya menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan nyaman, Dishub aktif melakukan penertiban terhadap parkir liar. Operasi ini difokuskan pada jalan-jalan utama di pusat kota, seperti Jalan Ay Patty, Sam Ratulangi, dan Jos Sudarso.
“Kami melakukan razia untuk memastikan ketertiban, khususnya pada angkutan umum dan barang, serta kendaraan yang parkir liar,” jelas Suitella.
Ia menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dilarang parkir di jalan nasional dan provinsi. Parkir hanya diizinkan di pinggir jalan yang berstatus jalan kota dan telah ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.
Tindakan tegas seperti teguran hingga penindakan akan diberikan kepada pelanggar aturan parkir. Hal ini diharapkan dapat mendukung program Pemkot Ambon dalam menciptakan lalu lintas yang lancar dan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.DMS