Berita Ambon – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ambon membantah adanya pungutan 3,5 juta dari pedangang yang menampati lapak pada lantai III Pasar Gotong Royong di jalan Yos Soedarso Ambon.
Janes Aponno langsung menyampaikan hal tersebut pada Kamis 07/01/2020. Hanyalah surat permohonan untuk membantu membersikan lokasi lantai III pasar Gotong Royong yang telah penuhi sampah.
Beliau mengatakan surat tersebut beliau berikan kepada mereka karena Dinas tidak mempunyai anggaran pembersihan lokasi lantai III. Pasar Gotong Royong yang telah lama para pengungsi pakai. Sehingga lokasi pasar lantai tiga kotor dengan sampah dan banyak lapak – lapak yang telah rusak.
Sementara bertanaya mengenai lapak yang ia jual kepada pedagang sebesar 3,5 juta. Maka untuk mendapat pembaharuan pada lokasi lantai tiga pasar Gotong Royong.
“Sebenarnya itu kita sudah bicarakan juga ke pemerintah kota kegiatan itu hanya mereka membantu secara baik. Karena selama ini kan lokasi lantai tiga itu tidak pernah berfungsi dan kotor. Sehingga para pedagang mencoba untuk memfungsikan, kini mulai berfungsi menyiapkan segala macam itu untuk mereka pakai” Ujar Aponno.
Sebelumnya ia berikan adanya dugaan sejumlah pedagang yang akan menempati lapak mengakui adanya pungutan sebesar 3,5 juta untuk satu lapak yang terjual kepada pedagang dan terbayarkan langsung kepada Ibu Wa Muli yang Kepala Dinas tunjuk berdasarkan surat yang Kepala Dinas Disperindag Kota Ambon tandatangani.
Dan dalam surat pemberitahuan ini pedagang yang sebelumnya berjualan pada pasar Mardika yang tekena dampak relokasi ia wajibkan untuk membayarkan restribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. radiodms.com