Berita Ambon – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon menggelar koordinasi dan sinkronisasi pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha berbasis risiko pada Rabu, 3 Mei 2023.
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha berbasis risiko dibuka secara langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. Dalam sambutannya, dikatakan bahwa pemerintah Kota Ambon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dalam kepastian proses perizinan, transparansi, ketepatan waktu, serta keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam melakukan rutinitas usahanya.
Selain itu, pemerintah Kota Ambon memberikan jaminan bahwa tidak akan ada lagi praktek pungutan liar dalam pelayanan publik, termasuk proses perizinan berupa pembayaran biaya lain diluar ketentuan yang berlaku. Hal tersebut menjadi komitmen untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon yang bersih, berwibawa, serta berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Ambon.
Wattimena menegaskan tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman bagi seluruh pelaku usaha agar dapat memahami mekanisme dan tata cara pelayanan yang diberikan oleh pemerintah Kota Ambon. Termasuk juga dilakukan pencanangan pemberian seribu Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemberian seribu Nomor Induk Berusaha yang diberikan oleh pemerintah Kota Ambon ditargetkan mulai bulan Mei hingga Juni 2023. Dengan demikian, diharapkan akan semakin menggairahkan para pelaku Usaha Mikro Kecil untuk mengembangkan usaha mereka dan terus berkembang.
Pemerintah, kata Wattimena, terus berupaya meningkatkan investasi dengan memberikan kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil. Hal ini dilakukan dengan melakukan terobosan lewat mengesahkan Omnibus Law yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan salah satu tujuannya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.
Lebih lanjut, dikatakan oleh Wattimena bahwa pemerintah Kota Ambon juga dalam waktu dekat berencana meluncurkan klinik pelayanan online OSS di kantor DPMPTSP Kota Ambon untuk membantu pengusaha jika menemukan persoalan saat login dalam pengurusan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-R) sehingga dapat diterapkan dengan baik.
Pemerintah kota juga akan berencana membuka Mall Pelayanan Publik (MPP) pada lokasi lantai IV gedung Ambon Plaza untuk memudahkan warga kota Ambon melakukan berbagai pengurusan perizinan maupun pembayaran pajak.DMS