Berita Papua, Sentani – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura bekerja sama dengan paralegal dalam menangani masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Paralegal, yang terdiri dari anggota komunitas perempuan dan tokoh masyarakat, membantu pemerintah mengkampanyekan pencegahan KDRT dan menangani kasus-kasus kekerasan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura Miryam Soumilena di Jayapura, Selasa (28/2/2023).
Miryam mengatakan, Paralegal merupakan perpanjangan tangan dari Dinas PPPA, yang bertugas menangani kasus-kasus sekaligus mengedukasi masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak di wilayah kerja masing-masing.
Miryam menjelaskan, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan wilayah bebas kekerasan mengamanatkan pelaksanaan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
“Sudah ada regulasi yang mengintervensi hak-hak perempuan dan anak, sekarang tugas kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kaum laki-laki,” katanya.
Miryam menambahkan, upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak harus dimulai dari tingkat keluarga.
“Keluarga harus menjadi tempat ternyaman yang penuh dengan kehangatan dan kasih sayang, perempuan dan anak berhak mendapatkannya,” pungkasnya. DMS