Jakarta (DMS) – DPR RI bersama pemerintah sepakat mencabut ketentuan yang melarang penyidik mengumumkan penetapan tersangka kepada publik dalam draf revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kesepakatan ini muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut larangan dalam draf sebelumnya dianggap berlebihan.
“Menurut kami, ini terlalu berlebihan. Dalam menetapkan tersangka, penyidik memang tidak boleh menimbulkan praduga bersalah, tapi bukan berarti tidak boleh mengumumkan penetapan tersangka,” kata Habiburokhman dalam rapat, mengutip detikcom.
Larangan itu sebelumnya tertuang dalam Pasal 86 draf RUU KUHAP, yang melarang penyidik mengumumkan status tersangka dan mengenakan atribut yang menunjukkan tersangka bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Namun, setelah pembahasan, pasal tersebut disederhanakan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah tanpa secara eksplisit melarang pengumuman penetapan tersangka.
“Diskusi kemarin menghasilkan rumusan yang lebih umum. Pasal 86 hanya menyatakan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” ujar Habiburokhman.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, turut hadir mewakili pemerintah dalam rapat tersebut.
Kesepakatan disahkan setelah ketua rapat mengetuk palu dan menyatakan pasal tersebut disetujui.DMS/CC