Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut Larangan Umumkan Tersangka di RUU KUHAP

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 10 July 2025
in Politik
0
Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan.

Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan.

Jakarta (DMS) – DPR RI bersama pemerintah sepakat mencabut ketentuan yang melarang penyidik mengumumkan penetapan tersangka kepada publik dalam draf revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kesepakatan ini muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

Berita Lainnya

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

Gibran Dapat Tugas Tangani Papua, Dinilai Sekadar Tradisi Politik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut larangan dalam draf sebelumnya dianggap berlebihan.

“Menurut kami, ini terlalu berlebihan. Dalam menetapkan tersangka, penyidik memang tidak boleh menimbulkan praduga bersalah, tapi bukan berarti tidak boleh mengumumkan penetapan tersangka,” kata Habiburokhman dalam rapat, mengutip detikcom.

Larangan itu sebelumnya tertuang dalam Pasal 86 draf RUU KUHAP, yang melarang penyidik mengumumkan status tersangka dan mengenakan atribut yang menunjukkan tersangka bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

Namun, setelah pembahasan, pasal tersebut disederhanakan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah tanpa secara eksplisit melarang pengumuman penetapan tersangka.

“Diskusi kemarin menghasilkan rumusan yang lebih umum. Pasal 86 hanya menyatakan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” ujar Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, turut hadir mewakili pemerintah dalam rapat tersebut.

Kesepakatan disahkan setelah ketua rapat mengetuk palu dan menyatakan pasal tersebut disetujui.DMS/CC

Tags: Berita MalukuDPRKUHAPPenyidikPolitikRUUTersangka
Previous Post

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Next Post

ABK Speedboat Terjatuh di Laut Manipa Selamat

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Politik

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Friday, 11 July 2025
Ketua DPR-RI Puan Maharani
Politik

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

Thursday, 10 July 2025
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Politik

Gibran Dapat Tugas Tangani Papua, Dinilai Sekadar Tradisi Politik

Wednesday, 9 July 2025
Presiden Prabowo Subianto menaiki tangga Pesawat Kepresidenan di Pangkalan Angkatan Udara Galeao, Rio De Janeiro
Politik

Usai Hadiri KTT BRICS, Presiden Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Brasilia

Tuesday, 8 July 2025
Pemimpin Dunia Menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 pada Minggu, 6 Juli 2025, di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil
Internasional

Deklarasi Rio: BRICS Dorong Reformasi Tata Dunia

Monday, 7 July 2025
wakil ketua dpr ri sufmi dasco ahmad
Politik

DPR Bentuk Tim Supervisi Kawal Penulisan Ulang Sejarah

Sunday, 6 July 2025
Next Post
ABK Speedboat Tanusang Jaya bernama La Husen (40), Berhasil Selamat.

ABK Speedboat Terjatuh di Laut Manipa Selamat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.