Jakarta (DMS) – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk menyusun dan menerapkan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial, terutama bagi anak-anak.
Amelia menyebutkan bahwa media sosial kini menghadirkan banyak tantangan serius, seperti konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga kekerasan, yang dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak. Untuk itu, diperlukan tindakan tegas demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Namun, pembatasan ini harus diiringi dengan edukasi literasi digital yang masif untuk anak-anak, orang tua, dan masyarakat secara umum,” ujar Amelia dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa negara telah menerapkan kebijakan serupa. Di Australia, anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan media sosial. Aturan serupa juga diterapkan di Tiongkok, Korea Selatan, India, serta sejumlah negara di Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.
“Bahkan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, telah diusulkan undang-undang pembatasan media sosial. Indonesia perlu belajar dari penerapan kebijakan tersebut dengan menyesuaikan kondisi sosial budaya di Tanah Air,” katanya.
Amelia juga menyoroti situasi darurat kejahatan siber seperti predator online, penipuan digital, dan penyalahgunaan data pribadi yang semakin meningkat. Hal ini, menurutnya, semakin menegaskan pentingnya langkah strategis dan komprehensif dalam implementasi kebijakan pembatasan media sosial.
“Kebijakan ini harus dirancang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil,” tambahnya.
Selain itu, ia mendorong penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga terkait untuk menangani kasus kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Mekanisme pelaporan juga harus dibuat lebih mudah diakses dan responsif.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia,” kata Amelia.
Saat ini, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sedang membahas strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Meutya menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyusun peraturan pemerintah sebagai langkah awal, sembari mengkaji regulasi yang lebih kuat.
“Kami sedang mengkaji dengan cermat. Namun, sembari menjembatani aturan yang lebih permanen, pemerintah akan mengeluarkan peraturan terlebih dahulu,” jelas Meutya pada Sabtu (13/1).DMS/AC