Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

DPR minta pemerintah percepat atasi anak belum punya kewarganegaraan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 1 October 2025
in Politik
0
DPR RI

DPR RI

Jakarta (DMS) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah untuk mempercepat mengatasi masalah anak-anak keturunan Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mempunyai status kewarganegaraan atau stateless karena permasalahan administrasi.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini masih banyak anak-anak keturunan WNI hasil dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA yang tidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia. Hal itu, kata dia, bisa berdampak pada hilangnya hak-hak mendapat pendidikan maupun pekerjaan.

Berita Lainnya

DPR Sahkan RUU Ekstradisi RI-Rusia Jadi Undang-Undang

Kolombia Usir Diplomat Israel Buntut Pencegatan Kapal Gaza Flotilla

Di Lubang Buaya, Presiden Prabowo Panjatkan Doa untuk Pahlawan Revolusi

“Komisi XIII DPR Rl mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Hukum Rl, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menyelesaikan proses kewarganegaraan anak-anak yang berstatus stateless dan hampir stateless,” kata Andreas di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara, harus menyederhanakan prosedur pemberian kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah, kata dia, juga perlu meningkatkan layanan digitalisasi untuk pewarganegaraan sebagai upaya percepatan, transparansi, dan efektivitas pelayanan publik.

Di samping itu, dia pun mendukung organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia untuk segera menyampaikan data anak-anak yang yang berstatus stateless dan hampir stateless kepada pemerintah agar dokumen kewarganegaraan mereka dapat segera diselesaikan.

“Komisi XII DPR Rl mendorong percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sesuai dengan program legislasi nasional,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengusulkan agar batas usia memilih kewarganegaraan bagi anak keturunan WNI ditambah menjadi maksimal 26 tahun setelah sebelumnya hanya 21 tahun, agar dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Kewarganegaraan.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar adanya penambahan pengaturan terhadap anak yang terlambat memilih kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan untuk bisa mengajukan permohonan naturalisasi agar mendapatkan status WNI.

“Sebagaimana rancangan undang-undang sampai saat ini masih memungkinkan untuk diusulkan penambahan dan lain sebagainya,” kata Widodo.DMS/AC

Tags: #kewarganegaraanAnakDPRMintaPemerintahPercepat
Previous Post

4 Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Sumsel

Next Post

MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M

Berita Terkait

ruu esktradisi ri rusia
Politik

DPR Sahkan RUU Ekstradisi RI-Rusia Jadi Undang-Undang

Thursday, 2 October 2025
presiden kolombia
Politik

Kolombia Usir Diplomat Israel Buntut Pencegatan Kapal Gaza Flotilla

Thursday, 2 October 2025
Di Lubang Buaya, Presiden Prabowo Panjatkan Doa untuk Pahlawan Revolusi
Politik

Di Lubang Buaya, Presiden Prabowo Panjatkan Doa untuk Pahlawan Revolusi

Wednesday, 1 October 2025
DPR RI
Politik

DPR akan buat UU baru soal Ketenagakerjaan usai dengar aspirasi buruh

Tuesday, 30 September 2025
pimpinan dpr ri
Politik

Dipimpin Dasco, DPR Terima Audiensi Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

Tuesday, 30 September 2025
muktamar x ppp
Politik

Mardiono Kecam Tindakan Anarkis di Muktamar PPP, Minta Polisi Usut Tuntas

Sunday, 28 September 2025
Next Post
ilustrasi hukum

MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.