Jakarta (DMS) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 menjadi Undang-undang. DPR mengambil keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 19 September 2024.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam rapat itu. Pertanyaan itu kemudian dijawab dengan suara para peserta rapat, “Setuju!” dan kemudian terdengar ketokan palu pemimpin sidang.
Lodewijk mengatakan bahwa berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU APBN 2025 disahkan menjadi undang-undang. Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Fraksi PKS menerima dengan catatan (minderheids nota) atas RUU APBN TA 2025 untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna.
RAPBN tahun 2025 adalah tahun anggaran pertama bagi pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra itu akan dilantik bersama wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menggantikan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024.
Sebelum RUU disahkan, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah membacakan postur APBN 2025 yang telah disepakati oleh Banggar dan pemerintah.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga atau KL ditetapkan pada Rp1.160.085, sementara belanja non K/L ditetapkan pada Rp 1.541.356,6. Belanja non K/L mencakup program-program sebagai berikut:
– Program Pengelolaan Utang: Rp552.854,3
– Program Pengelolaan Hibah: Rp202,7
– Program Pengelolaan Subsidi: Rp307.931,9
– Program Pengelolaan Belanja Lainnya: Rp491.228,3
– Program Pengelolaan Transaksi Khusus: Rp189.139,5
Transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp 919.872,1. Dengan ini, total belanja negara dalam APBN 2025 sebesar Rp 3.621.313,7.
Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati penambahan alokasi belanja negara yang memberikan dukungan fiskal kepada program-program Prabowo sebagai presiden terpilih sebagai berikut:
– Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Rp 71 triliun
– Pemeriksanan Kesehatan Gratis: Rp 3,2 triliun
– Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah: Rp 1,8 triliun
– Renovasi 22 Ribu Sekolah: Rp 20 triliun
– Membangun Sekolah Unggulan Terintegrasi: Rp 4 triliun
– Membangun Lumbung Pangan Nasional Daerah dan Desa: Rp 15 triliun
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.DMS/TC