Ambon, Maluku (DMS) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon tengah membahas Raperda tentang penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng). Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum serta memberikan solusi bagi keberadaan gepeng di wilayah Kota Ambon.
Pembahasan Raperda tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penegakan sanksi, mekanisme penanganan gepeng, hingga penyediaan program alternatif seperti pelatihan keterampilan dan pemulangan ke daerah asal. Diskusi berlangsung secara tertutup dan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Sosial Kota Ambon sebagai mitra kerja utama.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Valentino Jones Amarhoseja, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda sudah dilakukan dua kali bersama pihak eksekutif. Ia menyebutkan bahwa selama ini belum ada regulasi khusus yang menjadi dasar hukum bagi OPD dalam menangani persoalan gepeng.
Disebutkan DPRD ingin memastikan Perda ini mengatur akan mengatur penangan Gepeng dari hulu hingga hilir, termasuk sanksi hukum yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan manusiawi.
Ia menambahkan, keberadaan Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah kota serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Raperda tersebut dinilai penting mengingat keberadaan gepeng yang sering kali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, Raperda ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan serta kesempatan kepada para gepeng agar dapat hidup lebih layak dan mandiri.
Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk merampungkan pembahasan Raperda ini secara matang dengan melibatkan berbagai pihak, agar aturan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berkeadilan.