Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

DPRD Malteng Pertanyakan Legalitas HGU PTPN XIV di Tanah Ulayat Negeri Tananahu

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 28 April 2025
in Berita Maluku Tengah, Berita Maluku
0
Image2 19

Masohi, Malteng (DMS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah mempertanyakan keabsahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PTPN XIV Kebun Awaya atas tanah ulayat milik Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih.

Isu ini mencuat dalam rapat Komisi II DPRD Malteng bersama manajemen PTPN XIV, pemerintah negeri, dan masyarakat Negeri Tananahu di Masohi, akhir pekan lalu.

Berita Lainnya

Cipayung Plus Ambon Minta Evaluasi Kinerja Kepala BTN Manusela

Lantik KPN: Bupati Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Audit ADD-DD Tuhaha Rampung, Inspektorat Serahkan Hasil ke Kejaksaan

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah negeri dan masyarakat menolak tegas perpanjangan HGU PTPN XIV, yang masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2012.

Masyarakat menilai, setelah berakhirnya HGU, kehadiran PTPN XIV di atas tanah adat tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai bentuk perampasan lahan.

Diketahui, pada 2019, PTPN XIV kembali mengklaim HGU atas lahan seluas sekitar 3.458 hektare tanpa persetujuan resmi dari Negeri Tananahu.

Ketua Komisi II DPRD Malteng, Julianus Wattimena, menegaskan bahwa pemerintah negeri dan masyarakat Tananahu konsisten menolak perpanjangan HGU.

Menurutnya, setelah kontrak awal 30 tahun yang dimulai 1982 berakhir pada 2012, tidak ada lagi dasar hukum bagi perusahaan untuk melanjutkan pengelolaan lahan tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar penerbitan HGU baru yang diklaim PTPN XIV pada 2019. Kami meminta perusahaan menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan adanya pelepasan hak dari Negeri Tananahu,” kata Wattimena.

Sementara itu, Manajer PTPN XIV Kebun Awaya, Fredy Hutahayat, menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU sudah diajukan sejak 2010 dan HGU baru diterbitkan pada 10 Mei 2019 berdasarkan warkah tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Namun, Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan untuk perpanjangan tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama 30 tahun beroperasi, masyarakat Negeri Tananahu tidak mendapatkan manfaat nyata dari keberadaan PTPN XIV.

Janji perusahaan untuk memberikan lahan dua hektare per keluarga lewat pola PIR tidak pernah direalisasikan. Perekonomian masyarakat tetap stagnan, dan rekrutmen tenaga kerja lokal juga sangat minim.

Atas berbagai kekecewaan tersebut, pemerintah negeri dan masyarakat Negeri Tananahu menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas baru PTPN XIV di atas tanah adat mereka.

Mereka menyatakan akan mempertahankan hak ulayat tersebut dan menolak pengelolaan baru, termasuk rencana PTPN XIV untuk menanam kelapa sawit menggantikan karet, cokelat, dan kelapa.

Sebagai informasi, izin HGU PTPN XIV yang diberikan pada 1 Januari 1982 telah berakhir pada 31 Desember 2012, dan hingga kini, BPN belum pernah menerbitkan Surat Keputusan perpanjangan izin HGU untuk perusahaan tersebut.DMS

Tags: AwayaBerita MaltengBerita MalukudprdHGUIzinPTPNTananahu
Previous Post

Polisi Buru Terduga Pelaku Pembakaran Anak di Tangerang

Next Post

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Peran di BRICS

Berita Terkait

Cipayung
Berita Ambon

Cipayung Plus Ambon Minta Evaluasi Kinerja Kepala BTN Manusela

Thursday, 22 May 2025
Image3 14
Berita Maluku Tengah

Lantik KPN: Bupati Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Thursday, 22 May 2025
Image1 20
Berita Maluku Tengah

Audit ADD-DD Tuhaha Rampung, Inspektorat Serahkan Hasil ke Kejaksaan

Thursday, 22 May 2025
Spnduk Penolakan
Berita Maluku

Tolak Kehadiran Koperasi, Keluarga Nurlatu Pasang Spanduk di Gunung Botak

Thursday, 22 May 2025
Image4 6
Berita Kabupaten Buru

Pohon Asam Tumbang Timpa Rumah Warga di Namlea, Tidak Ada Korban Jiwa

Wednesday, 21 May 2025
Image3 13
Berita Ambon

Papan Reklame Diduga Tak Berizin Berdiri di Teluk Ambon

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
BRICS

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Peran di BRICS

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.