Berita Ambon – Dua dari sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyatakan menolak Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020.
Penolakan LPJ Pemkot Ambon Tahun 2020, disampaikan melalui penyampaian kata akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD kota Ambon masa sidang ke III tahun sidang II tahun 2020 / 2021 yang digelar secara daring.
Penolakan itu dilandasi tidak tranpsparansinya penggunaan anggaran Covid 19. Menurut juru bicara Fraksri Perindo Hari Far Far, anggaaran refocusing penanganan covid 19 tidak di jabarkan secara terperinci tetapi secara gelondongan.
Tidak ada transparansi penggunaan anggaran penanganan covid tahun anggaran 2020, bahkan anggota DPRD belum menerima hasil audit dari BPK.
Penolakan yang sama juga di sampaikan frakasi PKB. Melalui juru bicaranya Gunawan Mochtar mengatakan,monitoring dan evaluasi dilakukan PKB terhadap pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan pembangunan masyarakat.
PKB juga meminta transparansi dari pemerintah kota tentang penggunaan anggaran covid 19 mulai dari penerapan PSBB sampai dengan PSBB Transisi. Catatan PKB kepada Pemkot Ambon yakni bijaksana dalam merevitalisasi pasar.
Meskipun mendapat penolakan dua fraksi tujuh dari sembilan fraksi DPRD Kota Ambon menyetujui LPJ Pemkot Ambon Tahun 2020.
Sejumlah interupsi juga disampaikan sejumlah anggota DPRD, menjelang pengesahan dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kota Ambon. Bahkan aggota fraksi Parindo dan PKB memilih walk out dari ruang sidang paripurna.
Pentepan LPJ Pemkot Ambon Tahun 2020 disahkan, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan penetapan dan diakhiri sambutan Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler.
Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi berlangsung secara daring di gedung DPRD, diikuti Wakil Walikota Syarif Hadler, Sekretaris kota AG.Latuheru serta seluruh pimpinan OPD Pemerintah kota Ambon.DMS