Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dua Pelaku Pencurian Uang Rp 367 Juta di Ambon Ditangkap, Satu Masih Buron

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 8 August 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Dua Pelaku Pencurian Uang Rp 367 Juta di Ambon Ditangkap, Satu Masih Buron

Berita Ambon – Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menciduk dua dari tiga pelaku pencurian uang senilai 367.500.000 disalah satu rumah milik korban LHP di Jl. Dr. Setiabudi RT 003 / RW 003 Kel. Ahusen Kec. Sirimau Kota Ambon.

Komplotan pencuri ini melancarkan aksi pada 17 Mei 2022 lalu. Ketiga telah ditetapkan tersangka masing-masing inisial E, A dan MAP.

Berita Lainnya

Proyek IPAL Puskesmas Tamilou Senilai Rp600 Juta Mangkrak

Destructive Fishing Watch Indonesia Gandeng OKP Cipayung Gelar Forum Diskusi di Dobo

Tingkatkan Layanan Adminduk, Pemkab Maluku Tengah Dorong Inovasi Jemput Bola

Dua pelaku berhasil diringkus di tempat berbeda pada Minggu (12/06). Pelaku MAP ditangkap Tim Buser di Kota Namlea sedangkan inisial A di Kecamatan Salahutu untuk pelaku E masih buron.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo menjelaskan, penangkapan dilakukan Unit Buser Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease, pada Minggu (12/6/2022), berdasarkan laporan polisi No :  LP/B/95/V/2022/SPKT/Sek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 17 Mei 2022. Dua Pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang sisa hasil pencurian sebesar Rp. 50.906.000 .Uang hasil curian ternyata telah digunakan untuk membeli sejumlah barang, diantaranya satu motor Yamaha Mio M3, tiga buah Hp merek Samsung Galaxy A53 dan Xiaomi 12, dua pasang sepatu All Star, tas ransel, empat celana panjang dan satu celama pendek serta tiga buah baju koas

Menurut Kasubag dalam menjalankan aksinya ketiganya berbagi peran dimana tersangka berinsial   A  berhasil masuk ke rumah korban yang juga pemilik Toko Fani di Jalan Setiabudi, sedangkan dua rekanya MAP dan E memantau  situasi sekitar  di luar rumah

Disebutkan tersangka A masuk melalui jendela, dengan  cara memanjat tiang listrik disamping rumah,  sekira Pukul 02.45 wit.

Setelah berhasil masuk rumah,  uang yang berada didalam tas senilai Rp 367.500.000 langsung digondol A.  Sedangkan tersangka M. A. P  dan satu tersangka E menunggu di luar sambil  memantau situasi sekitar.

Diketahui dari penuturan  korban LH, usai  melakukan transaksi  penjualan di toko,  korban menyimpan uang hasil penjualan ke dalam tas dan ditaruh di dalam kamarnya,  tepat di  lantai samping meja.

Uang itu rencananya akan disetor ke bank besok harinya.

Naasnya, esok hari sekitar Pukul 06.00 WIT  saat korban   bangun tidur dan hendak mengambil uang untuk di setor ke Bank,  ternyata  tas beserta  uang telah raib.

Atas aksinya itu kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP, dengan  ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.DMS

Tags: #BeritaAmbomBeritaMalukuBuronBuserFaniPelauPencurianPolrestaReskrimUang
Previous Post

Operasi Patuh Salawaku 2022 Digelar, Kapolda Minta Pendekatan Edukatif

Next Post

Gerakan Bina Bangsa Negeri Haya gelar FGD Menangkal Bahaya Radikalisme

Berita Terkait

IPAL Puskesmas Tamilou
Berita Maluku

Proyek IPAL Puskesmas Tamilou Senilai Rp600 Juta Mangkrak

Tuesday, 12 August 2025
forum diskusi terarah
Berita Maluku

Destructive Fishing Watch Indonesia Gandeng OKP Cipayung Gelar Forum Diskusi di Dobo

Tuesday, 12 August 2025
capil malteng
Berita Maluku

Tingkatkan Layanan Adminduk, Pemkab Maluku Tengah Dorong Inovasi Jemput Bola

Tuesday, 12 August 2025
HL Cup 2025
Berita Maluku

32 Tim Sepak Bola Berebut Piala Bergilir HL Cup 2025

Tuesday, 12 August 2025
warga tananahu
Berita Maluku

Warga Tananahu Geruduk Kantor Negeri, Protes Pembagian Beras Tak Transparan

Monday, 11 August 2025
demo mahasiswa
Berita Maluku

Mahasiswa Desak Gubernur Maluku Tuntaskan Jalan Lingkar Ambalau yang Mangkrak 15 Tahun

Monday, 11 August 2025
Next Post
Gerakan Bina Bangsa Negeri Haya gelar FGD Menangkal Bahaya Radikalisme

Gerakan Bina Bangsa Negeri Haya gelar FGD Menangkal Bahaya Radikalisme

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.