Surabaya (DMS) – Dua pelaku spesialis pembobol toko dan distributor rokok tewas ditembak polisi saat upaya penangkapan di ruas Tol Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (3/6) dini hari.
Aksi ini dilakukan tim gabungan dari Polres Sidoarjo, Polres Tulungagung, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut terpaksa diambil karena para pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas saat dikejar di jalan tol.
“Peringatan telah kami berikan, tetapi para pelaku tetap berusaha kabur dan bahkan menabrak mobil anggota di KM 755 pintu keluar Sidoarjo. Karena situasi membahayakan, kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Jumhur dalam keterangan pers di Surabaya.
Ia mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus pembobolan toko di berbagai wilayah di Jawa Timur, seperti Gresik, Sidoarjo, Tulungagung, Malang, dan Situbondo.
“Hampir seluruh wilayah Jawa Timur menjadi sasaran mereka. Kelompok ini berasal dari Magelang, Jawa Tengah, dan memang spesialis pembobolan toko serta distributor rokok,” katanya.
Penelusuran terhadap kelompok ini bermula dari informasi pergerakan mereka yang masuk ke Jawa Timur usai beraksi di Bali. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga ke ruas Tol Malang–Sidoarjo.
Saat dihadang di Tol Kejapanan, para pelaku berupaya kabur dengan menabrak kendaraan petugas dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Dua pelaku yang tewas diketahui berinisial A dan E. Satu pelaku lain berinisial N berhasil ditangkap dan kini diamankan di Polda Jatim.
Sementara satu orang berinisial J melarikan diri ke arah permukiman Kahuripan dan masih dalam pencarian.
“Total ada empat pelaku, seluruhnya warga Magelang dengan rentang usia 30–35 tahun. Kami masih melakukan penyisiran di sekitar permukiman untuk menangkap pelaku yang buron,” tambah Jumhur.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang ditangkap diketahui juga terlibat dalam tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Polisi memastikan kelompok ini bukan bagian dari jaringan pembobol toko yang sebelumnya ditangkap di Probolinggo.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku.DMS/AC