Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode lalu, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya berinisial FH, JT, dan IA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pencegahan dilakukan sejak 4 Juni 2025, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Penyidik Jampidsus sudah mengajukan permintaan pencegahan karena ketiganya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6).
Menurut Harli, ketidakhadiran FH, JT, dan IA dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya menjadi alasan utama penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Penyidik berencana kembali memanggil mereka dalam waktu dekat.
“Mungkin pekan depan akan dijadwalkan ulang. Kami akan sampaikan informasinya lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah apartemen ketiga mantan stafsus tersebut pada 21 dan 23 Mei 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Penyidikan Kejagung menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan, berupa Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek. Total nilai anggaran proyek ini mencapai Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Harli menjelaskan, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis membuat kajian guna memuluskan penggunaan Chromebook. Padahal, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2019 menyimpulkan perangkat tersebut tidak efektif.
“Tim teknis sebenarnya merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kajian tersebut diubah dan diganti dengan kajian yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome,” jelas Harli.
Kejagung masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.DMS/AC











