Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tahanan Bayar Rp40 Juta agar Bebas

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 8 June 2024
in Daerah
0
Rutan

Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali menemukan dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang yang diduga dilakukan pegawai. Uang yang dipungut dari tahanan berkisar Rp2 juta sampai Rp40 juta.

“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH),” kata Kepala Ombusdman NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, 7 Juni 2024.

Berita Lainnya

BMKG: Waspadai Suhu Panas dan Hujan di Sejumlah Wilayah

Gulkarmat Evakuasi Jasad Wanita dari Pinggir Kali Ancol

BMKG terbitkan peringatan dini kekeringan ekstrem di Buleleng Bali

Dia menjelaskan prakti pungli ini dilakukan dengan sangat sistematis dan diduga melibatkan warga binaan serta pegawai pelayanan tahanan. Modusnya dengan cara memastikan surat perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan rutan hingga batas waktu penahanan berakhir.

Dengan demikian, kata Darius, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan.

Seharusnya, ucap Darius, koordinasi antara bagian pelayanan tahanan rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir. “Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.

Darius menuturkan sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang, tetapi surat keputusan perpanjangan penahanan tetap keluar. “Uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” tuturnya.

Dari hasil testimoni para eks tahanan rutan itu juga diketahui bahwa modus tersebut telah terjadi bertahun-tahun dan Ombudsman sudah melaporkan hal ini kepada Kakanwil Kemenkumham NTT.

Menanggapi hal tersebut Kanwil Kemenkumham NTT meresponnya dengan positif. Menurut dengan temuan yang dilakukan oleh Ombsudman NTT akan menjadi catatan bagi Kanwil Kemenkumham NTT untuk melakukan pembenahan.

“Kalau memang benar testimoni ini maka ini sudah melanggar peraturan sebagai ASN dan Kemenkumham sendiri punya Permenkumham yaitu PP 94 Tahun 2021,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham NTT Dian Lenggu.

Dian menambahkan bahwa untuk proses pemeriksaan nantinya akan ada tahapannya dan jika terbukti maka ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya pada awal Mei Ombudsman NTT melaporkan temuan Pungli di Rutan Kupang. Kurang lebih belasan pegawai Rutan Kupang dan tiga napi terlibat kasus dugaan pungli tersebut.

Kakanwi Kemenkumham NTT Marciana D Jone langsung menindak tegas para pegawai Rutan telah terbukti melakukan pungli.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuKumhamNTTOmbudsmanPungliRutan
Previous Post

Mendagri: Presiden Jokowi Layak Dijuluki “Bapak Pengendali Inflasi”

Next Post

Kata Para Tokoh Soal Seruan All Eyes on Papua

Berita Terkait

BMKG: Waspadai Suhu Panas dan Hujan di Sejumlah Wilayah
Daerah

BMKG: Waspadai Suhu Panas dan Hujan di Sejumlah Wilayah

Monday, 13 October 2025
Gulkarmat Evakuasi Jasad Wanita dari Pinggir Kali Ancol
Daerah

Gulkarmat Evakuasi Jasad Wanita dari Pinggir Kali Ancol

Sunday, 12 October 2025
BMKG
Daerah

BMKG terbitkan peringatan dini kekeringan ekstrem di Buleleng Bali

Saturday, 11 October 2025
polres dumai
Daerah

Polres Dumai Tangkap Kurir Narkoba di Tol, Sabu 1,5 Kg Disita

Saturday, 11 October 2025
ilustrasi pelecehan seksual
Daerah

Polisi Selidiki Viral Bocah 7 Tahun di Bogor Diduga Dilecehkan Guru Ngaji

Saturday, 11 October 2025
pernikahan di pacitan
Daerah

Polisi Cek Isu Tarman Kabur Usai Nikahi Gadis Bermahar Rp 3 M, Ini Hasilnya

Saturday, 11 October 2025
Next Post
photo1717551134 3550203879

Kata Para Tokoh Soal Seruan All Eyes on Papua

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.