Batam (DMS) – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).
Selain Satria, sejumlah anak buahnya serta dua warga sipil turut dituntut pidana berat dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Dari total 12 terdakwa, lima orang dituntut hukuman mati, lima lainnya dituntut penjara seumur hidup, dan dua terdakwa sipil dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan.
“Perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua JPU Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutan.
Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
Tuntutan hukuman mati: Kompol Satria Nanda, serta eks anggota Satresnarkoba Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi.
Tuntutan penjara seumur hidup: Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma’ruf Rambe.
Tuntutan 20 tahun penjara: Dua warga sipil, Aziz dan Dzulkifli, yang berperan sebagai pengedar.
Hakim Ketua Tiwik memberikan waktu kepada para penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 2 Juni 2025. “Terdakwa tetap ditahan dan diberi kesempatan ajukan pembelaan tertulis,” ujar Tiwik.
Kasus ini mencuat setelah pengungkapan jaringan narkoba di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam pada Juli 2024. Hasil penyelidikan menyebut keterlibatan oknum polisi yang menjual barang bukti sabu kepada bandar berinisial As.
Sebanyak 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang telah diberhentikan tidak dengan hormat setelah ditangkap oleh Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.DMS/CC