Semarang (DMS) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memeriksa sejumlah petugas rumah tahanan (rutan) setelah muncul dugaan praktik jual beli kamar sel serta pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jateng. Dugaan tersebut mencuat setelah video pengakuan seorang mantan tahanan viral di media sosial.
“Kami masih melakukan pendalaman dan saat ini sedang meminta keterangan dari petugas jaga di Rutan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (14/4), dikutip dari detikcom.
Video yang beredar menampilkan pengakuan seorang pria yang mengaku sebagai eks tahanan Rutan Polda Jateng. Dalam pengakuannya, ia menyebut adanya pungli hingga kekerasan yang dilakukan di dalam rutan. Ia juga mengklaim harus membayar sejumlah uang untuk bisa menempati kamar tertentu atau menggunakan fasilitas seperti ponsel.
Pihak kepolisian menyatakan telah memeriksa pelapor sekaligus pembuat konten video tersebut.
“Kami juga telah berkomunikasi dengan pihak yang mengunggah dan menyampaikan informasi dalam video tersebut,” ujar Artanto.
Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh petugas rutan, maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila terbukti ada anggota yang melanggar, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Polda Jateng juga telah menerima laporan resmi dari pelapor terkait dugaan pungli, intimidasi, dan kekerasan selama masa penahanan. Polisi kemudian menjemput bola dengan mendatangi langsung pelapor, yang diketahui pernah ditahan selama 20 hari atas kasus perjudian.
“Sudah ada laporan. Yang bersangkutan ditahan selama kurang lebih 20 hari karena kasus perjudian, pasal 303 KUHP,” jelas Artanto.
Terkait dugaan adanya pemadaman CCTV untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, Artanto menyebut hal tersebut sedang didalami oleh Bidang Propam bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti).
“Jika ada SOP yang dilanggar, itu menjadi temuan penting bagi penyidik,” ujarnya.
Artanto menambahkan, Polri tidak anti kritik dan menghargai keberanian pelapor dalam menyampaikan informasi. Jika diperlukan, pihak kepolisian siap memberikan perlindungan kepada pelapor.
“Pada prinsipnya kami memberikan pelayanan terbaik dan siap memberikan perlindungan bila dibutuhkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengakuan eks napi tersebut diunggah akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back. Dalam video, ia menyebut harus membayar Rp1 juta untuk masuk kamar, Rp25 ribu untuk keluar sel sementara, hingga Rp150 ribu per jam untuk menyewa ponsel.
Ia juga menyebutkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya ketika menolak perintah petugas, meski telah membayar kamar “atensi” sebesar Rp2 juta.DMS/CC