Berita KKT, Saumlaki – Eksploitasi telur ikan terbang secara illegal di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh nelayan andon asal Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan mengancam ekosistim dan populasi ikan tersebut.
Berbagai upaya dilakukan warga dengan melaporkan praktek eksploitasi telur ikan dengan nama latin “Hirundichthys Oxycephalus” itu, ke Pemda setempat bahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, namun laporan itu ibarat membuang garam kedalam laut.
Pemda dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan KKT dinilai mandul menangani maraknya praktek illegal fishing itu. Mereka beralasan tidak bisa berbuat banyak karena penerbitan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Nikolas Besitimur, tokoh pemuda asal desa Seira, yang dikonfirmasi Jurnalis Carang TV di Soumlaki akhir pekan kemarin, mengaku eksploitasi berlebihan, selain merusak ekosistim dan populasi ikan terbang juga berdampak buruk terhadap nelayan lokal dan petani budidaya rumput laut di Seira.
Dikatakan tujuan dirinya melaporkan praktek illegal fishing ini karena didorong oleh adanya pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang menggantikan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021.
Agar tidak menimbulkan potensi konflik ditengah masyarakat, Nikolas minta Pemda dan TNI-POLRI segera turun tangan untuk menghentikan eksploitasi telur ikan terbang, karena perairan Seira memiliki banyak kekayaan laut yang subur di Tanimbar.
Mengingat 99% masyarakat setempat mempunyai ketergantungan hidup di laut, apalagi saat ini masyarakat dihebokan dengan retribusi dari nelayan andon yang belum diketahui keberadaannya oleh masyarakat Seira Blawat.
Kabid Pengelolaan dan Penangkapan DKP, Mersiano Tetihay mengaku, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sudah menyampaikan hal tersebut ke pemerintah pusat , namun faktanya masih saja terjadi praktek perburuan telur ikan tersebut.
DKP-KKT kata, Mersiano tidak bisa berbuat banyak karena perijinannya diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Diberitakan sebelumnya, ribuan ton telur ikan terbang (Hirundichthys oxycephalus) dieksploitasi dari perairan Seira. Eksplotasi dilakukan ratusan kapal ikan yang didominasi dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi tenggara dinilai berlebihan sehingga mengancam populasi ikan terbang.
Penelusuran DMS Media Group di beberapa pengusaha telur Ikan terbang di kota Saumlaki, rata-rata mengaku belum memiliki Izin dari Kementrian Perikanan maupun Pemdah setempat.
Alasan pengusaha untuk mengurus perijinan usaha ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Ambon membutuhkan waktu berminggu-minggu dan biaya yang tidak sedikit.DMS