Jakarta (DMS) – Forum Perempuan Diaspora (FPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke Komisi XIII DPR RI terkait tingginya angka kejahatan seksual di provinsi tersebut.
Mereka menyuarakan keprihatinan atas kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang kini masih dalam proses hukum.
Koordinator FPD NTT, Sere Aba, yang juga merupakan bagian dari Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT, menyebut kasus tersebut sebagai puncak dari fenomena gunung es.
Ia menilai kejahatan seksual di NTT telah berlangsung secara sistematis dan kerap luput dari perhatian publik.
“Kejahatan seksual yang diduga dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak saat menjabat Kapolres Ngada merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, hak anak, dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Sere dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Sere juga mengungkapkan bahwa sekitar 75 persen narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan di NTT merupakan pelaku kejahatan seksual. Ia menyebut kondisi ini sebagai krisis darurat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Fakta ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual di NTT sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. Kami menilai NTT sedang berada dalam situasi darurat kesehatan seksual dan perlindungan anak,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, FPD NTT mendesak Komisi XIII DPR untuk memastikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan menyeluruh kepada para korban, termasuk pemenuhan hak-hak dasar seperti restitusi, perlindungan hukum, akses pendidikan, dan pemulihan psikososial.
“Komisi XIII DPR perlu menyatakan bahwa tindakan AKBP Fajar merupakan pelanggaran hak asasi berat, dan mendorong penanganan hukum secara transparan dan adil,” tegas Sere.DMS/DC











