Berita Ambon – Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM), mempertanyan pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Maluku (BPK) kepada pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) Maluku.
Ketua FPLRM Rony Somar, Kepada Tim DMS Media Group, Somar mengatakan, FPLRM menduga Bupati Maluku Tenggara M Taher Hanubun melakukan kerjasama dengan BPK Maluku, sehingga memperoleh penghargaan WTP tersebut.
Rony mencontohkan di kabupaten Maluku Tenggara saat ini Tunjangan Tambahan (TTP) untuk Aparatur Sipil Negara telah di hilangkan, bukan itu saja akan tetapi keterlambatan pembayaran gaji juga sering terjadi untuk para pegawai Honorer bahkan saat ini di kabupaten Maluku Tenggara terjadi defisit anggaran, sehingga pemberian WTP oleh BPK, perlu di pertanyakan.
FPLRM juga menyoroti dugaan penyalagunaan dana covid 19, dan telah di laporkan ke pihak Kejati Maluku, Polda Maluku dan BPK Maluku, dimana uang sebesar 2,5 miliar digunakan untuk pembelian masker sementara dalam laporan pertanggungjawaban tercatat satu buah masker di beli dengan harga Rp 7.000 sampai Rp 10. 000
“Tapi faktanya satu buah masker hanya di beli Rp 3.000, sehingga FPLRM melakukan aksi ini”katanya.
Para demosntran juga menyampaikan penyataan sikap kepada kejati yang isinya antara lain meminta Kejati Maluku, membasmi korupsi sampai ke akar – akarnya tidak terkecuali dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara M.Taher Hanubun bersama Istri.DMS