Jakarta (DMS) – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, PPPK, dan pensiunan dimulai pada Juni 2025. Pembayaran ini bertujuan membantu kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Secara keseluruhan, penerima gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang.
“Pencairan gaji ke-13 direncanakan berlangsung pada Juni, dan paling lambat Juli 2025,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Aturan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 secara penuh, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen.
Adapun ASN daerah memperoleh komponen serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Secara umum, gaji ke-13 terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (bagi PNS aktif)
Sementara itu, pensiunan hanya menerima gaji ke-13 berdasarkan besaran pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyatakan pencairan untuk pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025 tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah purna tugas,” kata Henra dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5).
Taspen juga merinci beberapa ketentuan teknis pencairan:
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025
Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan
Pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap mendapat gaji ke-13
Penerima pensiun sendiri sekaligus janda/duda berhak menerima dua pembayaran
Pembayaran dilakukan oleh Taspen untuk TMT 1 Mei 2025, dan oleh satuan kerja untuk TMT 1 Juni 2025
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat meringankan beban pengeluaran aparatur negara dan pensiunan, khususnya menjelang tahun ajaran baru.DMS/CC











