Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menggelar aksi damai di depan Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Aksi yang dipimpin oleh Ketua GMNI Cabang Dobo, Benidiktus Alatubir, itu menuntut agar Kepala PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Dobo, Ibrahim, menemui massa aksi untuk menanggapi aspirasi mereka.
Dalam aksinya, Alatubir meminta pihak PT PELNI Cabang Dobo tidak memberlakukan penimbangan terhadap barang bawaan penumpang saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Dobo. Selain itu, ia juga menyoroti praktik pembuangan sampah dari kapal milik PT PELNI yang bersandar di Dobo.
“Kami menolak pembuangan sampah dari kapal Pelni yang berasal dari Ambon, Tual, dan Papua di daratan Kota Dobo. Wilayah Dobo sangat kecil, dan lokasi tempat pembuangan sampah juga berdekatan dengan pemukiman warga,” tegas Alatubir dalam orasinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PT PELNI Cabang Dobo, Ibrahim, yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan sepihak tanpa persetujuan Direksi PELNI Pusat.
“Kami tidak bisa memutuskan untuk meniadakan aturan kelebihan bagasi tanpa sepengetahuan Direksi. Kami hanya menjalankan ketentuan yang berlaku,” ujar Ibrahim.
Terkait pembuangan sampah dari kapal Pelni di Dobo, Ibrahim menjelaskan bahwa proses tersebut telah berkoordinasi dan mendapat izin dari Pemerintah Daerah Kepulauan Aru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Sampah yang dibawa kapal Pelni diangkut oleh truk ke tempat pembuangan akhir yang telah disediakan pemerintah daerah. Kami melakukannya dengan izin resmi dan juga membayar distribusi kepada DLH,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, kenaikan tarif over bagasi diberlakukan berdasarkan keputusan Direksi PT PELNI (Persero) melalui Surat Keputusan Nomor 01.12/01/SK/HKO.01/2021 tanggal 12 Januari 2021, yang telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 06.17/02/SK/HKO.01/2025 tanggal 17 Juni 2025 tentang Tata Kelola Penanganan Barang Bawaan (Bagasi) Penumpang.
Dalam aturan tersebut, batas maksimal bagasi gratis ditetapkan sebesar 40 kilogram. Barang bawaan yang melebihi ketentuan akan dikenakan tarif over bagasi sesuai dengan tarif dasar yang ditetapkan perusahaan.DMS










