Lumajang, Jawa Timur (DMS) – Gunung Semeru, gunung tertinggi di Pulau Jawa dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl), kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya. Pada Sabtu pagi (23/11), gunung ini mengalami dua kali erupsi dalam waktu singkat, yakni pukul 08.14 WIB dan 08.22 WIB.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto, melaporkan bahwa letusan pertama mengeluarkan kolom abu setinggi 500 meter di atas puncak atau mencapai 4.176 mdpl. “Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang mengarah ke barat daya,” ujar Liswanto dalam keterangan tertulis.
Erupsi kedua terjadi delapan menit kemudian, dengan ketinggian kolom abu mencapai 400 meter di atas puncak atau 4.076 mdpl. Saat laporan dibuat, erupsi masih berlangsung, disertai gempa vulkanik.
Berdasarkan data pengamatan Jumat (22/11), Gunung Semeru tercatat mengalami 115 gempa letusan dengan amplitudo 10-22 mm dan durasi gempa 61-148 detik. Status gunung ini masih berada di level II atau waspada.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk mengantisipasi potensi bahaya:
- Zona Terlarang: Warga dilarang beraktivitas dalam radius delapan kilometer dari puncak di sepanjang Besuk Kobokan. Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan berada dalam radius 500 meter dari tepi sungai, karena berisiko terkena aliran awan panas dan lahar sejauh 13 kilometer dari puncak.
- Kawasan Kawah: Aktivitas dilarang dalam radius tiga kilometer dari kawah, mengingat bahaya lontaran batu pijar.
- Kewaspadaan Lahar: Masyarakat diminta mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, serta lahar hujan yang dapat mengalir melalui Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat, dan anak-anak sungainya.
PVMBG mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi zona larangan demi keselamatan. Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang didominasi oleh gempa letusan menunjukkan potensi bahaya, terutama bagi wilayah di sekitar aliran sungai berhulu di puncak gunung.
Langkah mitigasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan dapat meminimalkan dampak bencana serta melindungi masyarakat di kawasan terdampak. DMS/AC