Jakarta (DMS) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat kenaikan signifikan sebesar Rp21.000 per gram pada Sabtu (23/11), menjadikannya Rp1.541.000 per gram. Kenaikan ini merupakan yang tertinggi sejak Senin (18/11), berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam.
Tidak hanya harga beli, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga meningkat menjadi Rp1.397.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan tren positif dalam nilai logam mulia di tengah situasi pasar yang dinamis.
Ketentuan Pajak dan Transaksi
Transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar:
- 1,5 persen untuk pemegang NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Potongan PPh 22 ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback. Untuk pembelian emas, pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sementara non-NPWP sebesar 0,9 persen, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Harga Pecahan Emas Antam per 23 November 2024
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:
- 0,5 gram: Rp820.500
- 1 gram: Rp1.541.000
- 2 gram: Rp3.022.000
- 3 gram: Rp4.508.000
- 5 gram: Rp7.480.000
- 10 gram: Rp14.905.000
- 25 gram: Rp37.137.000
- 50 gram: Rp74.195.000
- 100 gram: Rp148.312.000
- 250 gram: Rp370.515.000
- 500 gram: Rp740.820.000
- 1.000 gram: Rp1.481.600.000
Setiap pembelian emas batangan Antam disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda transparansi pajak.
Kenaikan harga emas ini mengindikasikan potensi sentimen positif dari investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai. Pelaku pasar dianjurkan untuk memantau perkembangan harga emas serta kebijakan fiskal yang berlaku guna memaksimalkan keuntungan investasi mereka. DMS/AC