Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hakim Djuyamto Cs Terima Rp22,5 Miliar Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 14 April 2025
in Hukum
0
Hakim

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021–2022.

Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto bersama dua hakim lainnya diduga menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar sebagai imbalan atas putusan lepas (onslag) dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan uang suap tersebut diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Qohar, Arif menerima total Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri, pengacara tiga korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Setelah menerima uang itu, Arif diduga menunjuk susunan majelis hakim untuk memimpin perkara.

“Majelis tersebut terdiri dari Djuyamto sebagai Ketua, Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim adhoc,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4).

Setelah penunjukan, Arif memanggil Djuyamto dan Agam untuk bertemu langsung. Dalam pertemuan itu, ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebagai imbalan awal untuk ‘membaca berkas’ perkara.

Uang tersebut, menurut Qohar, dibawa oleh Agam dalam tas goodie bag dan kemudian dibagi kepada ketiga hakim.

Pada September–Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar kepada Djuyamto, yang juga dibagi-bagikan kepada anggota majelis dan panitera.

Rinciannya, Rp4,5 miliar untuk Agam, Rp5 miliar untuk Ali Muhtarom, Rp6 miliar untuk Djuyamto sendiri, dan Rp300 juta untuk panitera.

“Ketiga hakim mengetahui tujuan pemberian uang tersebut, yaitu agar perkara diputus onslag. Dan pada 19 Maret 2025, perkara tersebut benar-benar diputus lepas,” kata Qohar.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Qohar menyebut, uang suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tiga korporasi yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, melalui pengacaranya.

“Uang tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan kepada Arif Nuryanta guna mengatur agar perkara diputus lepas oleh majelis hakim,” jelas Qohar.

Ia menambahkan, vonis lepas tersebut dijatuhkan meski unsur-unsur dalam dakwaan terpenuhi. Namun, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuGorengHakimKejagungMinyakVonis
Previous Post

Serba-serbi Ijazah Digital Mulai Tahun Ini, Cek Infornya!

Next Post

MotoGP Qatar: Marc Marquez Perlebar Jarak di Puncak Klasemen

Berita Terkait

Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
KPK
Hukum

KPK Sita Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Wednesday, 11 June 2025
Iwan Kurniawan
Hukum

Dirut Sritex Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Tuesday, 10 June 2025
Next Post
MotoGP 1

MotoGP Qatar: Marc Marquez Perlebar Jarak di Puncak Klasemen

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.