Jakarta (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian, dari ruang persidangan karena terus menangis selama proses pembacaan putusan kasus dugaan korupsi timah.
“Siapa yang sedang menangis? Tolong dikeluarkan agar tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim dalam membaca putusan,” tegas Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Hoa Lian yang hadir di ruang sidang menggunakan kursi roda sempat menolak ketika diminta untuk keluar. Ia terus menangis dan marah, namun akhirnya petugas keamanan tetap mengeluarkannya dari ruang sidang setelah permintaan hakim.
Sambil menangis, Hoa Lian sempat berkata kepada petugas, “Tukar saja dengan nyawa saya.”
Sementara itu, dalam sidang yang sama, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), menjalani sidang putusan atas kasus dugaan korupsi timah. Helena tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan pakaian hitam, di bawah pimpinan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain Helena, terdapat beberapa terdakwa lain yang juga menjalani sidang putusan di pengadilan yang sama, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan.
Sebelumnya, Helena dituntut pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan satu tahun, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau pidana penjara selama empat tahun. Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.
Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 56 ke-2 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT, dalam menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS (setara dengan Rp420 miliar). Selain itu, Helena juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli barang-barang mewah, seperti 29 tas, mobil, tanah, hingga rumah, untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, yang mencakup kerugian Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah, kerugian Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun.DMS/AC