Berita Ambon – Walikota Ambon Richard Louhenapessy didampingi Wakil Walikota Syarif Hadler, Sekot A.G Latuheru bersama rombongan, Kamis (08/07) memantau tiga posko pintu masuk, dihari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala ketat Nasional yang mulai diberlakukan efektif itu.
Pemantuan ini untuk memastikan kesiapan penerapan PPKM skala ketat nasional terhitung sejak 6-20 Juli 2021 untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 semakin masif di kota Ambon.
Ke-tiga pos dan pintu masuk yang ditinjau masing-masing posko pintu masuk Bandara Internasional Pattimura Laha, posko pertigaan Hunut-Durian Patah, Kec Teluk Ambon dan posko pintu masuk Passo Kec. Baguala.
Posko pintu masuk Hunut dan Passo merupakan perbatasan wilayah adminsitratif Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah di Pulau Ambon.
Kedua posko itu merupakan jalur keluar masuk pelaku perjalanan dari Maluku Tengah baik warga yang ada pulau Ambon, Pulau Seram maupun dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Seram Bagian Timur maupun dari Pulau-Pulau dan Lease
Tim DMS Media Group ikut memantau bersama Walikota dan rombongan, pertama melakukan peninjauan di posko pintu masuk Bandara Internasional Pattimura.
Terlihat tidak ada pembatasan penerbangan dari pihak maskapai penerbangan. Aktifitas berlangsung seperti biasanya. Lokasi ruang tunggu keberangkatan dan lokasi sekitar bandara di jaga ketat petugas gabungan. Pelaku perjalanan baik keluar maupun masuk kota Ambon melalui bandara itu terpantau tidak terlalu ramai dari biasanya.
Selama berada di bandara rombongan Walikota didampinggi Danlanut Pattimura menyempatkan waktu melihat kegiatan vaksinasi dan pemeriksaan PCR yang dilakukan petugas kesehatan terhadap calon penumpang yang akan berangkat melalui bandara tersebut.
Dari Bandara Walikota dan rombongan langsung menuju posko pintu masuk yang ada di pertigaan desa Hunut-Durian Patah yang berbatasan dengan Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.
Posko ketiga yang di kunjungi yakni pos pintu masuk perbataasan di desa Passo, Kecamatan Baguala. Di pintu masuk petugas menghentikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat sekaligus mensosialisasikan aturan tentang pemberlakuan aturan PPKM Berskala Ketat Nasional yang di berlakukan di wilayah kota Ambon.DMS