Jakarta (DMS) – Arab Saudi kembali menegaskan larangan haji pakai jenis visa apa pun kecuali visa haji resmi. Jika ada pihak-pihak yang menawarkan bisa ibadah dengan visa nonhaji, dipastikan itu adalah penipuan.
Dalam siaran persnya yang diunggah di media sosial X, Sabtu (19/4/2025), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau seluruh calon jemaah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi wajib memiliki izin resmi. Izin yang dikeluarkan dalam bentuk visa haji tersebut bisa diperoleh melalui platform Nusuk, yang terintegrasi dengan Platform Tasreeh.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan bahwa tidak ada jenis visa lain selain visa haji resmi yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Upaya untuk menunaikan haji tanpa izin resmi dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
“Kementerian menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi untuk memastikan keselamatan para Tamu Allah dan memungkinkan mereka melaksanakan haji dengan mudah dan tenang,” bunyi siaran pers tersebut.
Kementerian juga memberikan peringatan keras terkait maraknya penipuan dan praktik kecurangan yang mengatasnamakan program haji palsu. Modus penipuan ini sering kali dilakukan melalui iklan-iklan menyesatkan di media sosial yang menawarkan fasilitas akomodasi dan transportasi di Tanah Suci dengan harga yang tidak wajar.
Untuk mencegah jatuhnya korban penipuan, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang mencurigakan. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan segala bentuk pelanggaran atau iklan mencurigakan kepada pihak berwenang.
Bisa melalui nomor telepon 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Wilayah Timur, atau 999 untuk wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi. Laporan terkait iklan palsu juga dapat disampaikan kepada pihak berwenang di masing-masing negara.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan batas waktu terakhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi adalah Selasa, 29 April 2025. Ketentuan ini diberlakukan sebagai bagian dari persiapan menyambut musim haji 1446 H.DMS/DC