Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 21 May 2025
in Hukum, Nasional
0
TNI

Jakarta (DMS) – Lembaga masyarakat sipil The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mendesak majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin mempertimbangkan unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan wartawati berinisial J (23) yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran.

Direktur Eksekutif ILRC Siti Aminah Tardi menilai, korban J mengalami kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan pemaksaan perkawinan sebelum akhirnya dibunuh. Ia menilai, rangkaian kekerasan tersebut menunjukkan adanya pola femisida—yakni pembunuhan terhadap perempuan yang didahului atau disertai kekerasan berbasis gender.

Berita Lainnya

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Geledah Kemnaker KPK Tetapkan 8 Tersangka

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan dampak berlapis yang harus dipulihkan, baik kepada korban secara simbolis maupun keluarga yang ditinggalkan,” kata Siti Aminah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/5).

ILRC menegaskan bahwa pemberian santunan tidak bisa menggantikan hak restitusi bagi keluarga korban dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa.

“Pemberian sanksi pidana dan administratif seperti pemecatan saja tidak cukup. Korban dan keluarganya memiliki hak atas keadilan, kompensasi, serta bantuan,” ujarnya.

Siti Aminah mengacu pada Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Deklarasi Hak Korban) yang menyatakan bahwa keluarga dekat korban juga berhak atas pemulihan dan perlakuan adil.

“Restitusi kepada keluarga korban merupakan bentuk pengakuan atas hak korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Negara wajib hadir untuk memastikan hal ini terpenuhi,” tambah mantan Komisioner Komnas Perempuan tersebut.

Sebelumnya, Kelasi Satu Jumran didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap J yang berprofesi sebagai wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.DMS/AC

Tags: ALBerita MalukuHukumNasionalpembunuhanPerkosaTNIWartawati
Previous Post

Kapolres Malteng Serahkan Hasil Bedah Rumah Kepada Warga Masihulan

Next Post

Pelajar di Buru Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Waelawa Demi Sekolah

Berita Terkait

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
KPK
Hukum

Geledah Kemnaker KPK Tetapkan 8 Tersangka

Wednesday, 21 May 2025
Jokowi 3
Hukum

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Wednesday, 21 May 2025
Ojol 2
Nasional

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Tuesday, 20 May 2025
Jokowi 2
Hukum

Jokowi Dipanggil Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Tuesday, 20 May 2025
Next Post
Image2 14

Pelajar di Buru Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Waelawa Demi Sekolah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.