Berita Maluku Tengah, Masohi – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) se- Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (12/07/2024).
Rakor mengusung tema “Sinergitas Kolaborasi Dalam Rangka Meningkatkan Pengawasan Orang Asing” dibuka Asisten I Setda Malteng Silviana Matemmu mewakili Pejabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa.
Pelaksanaan rakor mengacu undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi. Peraturan ini juga meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Pejabat Bupati Rakib Sahubawa dalam sambutan dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Silviana Mattemmu mengatakan,masuknya orang asing dan beraktifitas di Maluku, khsusnya di Kabupaten Maluku Tengah, perlu mendapat pengawasan secara terkoordinir.
Sebab selain dampak positif, juga berpotensi negatif terhadap kemudahan akses perlintasan manusia.
Menurutnya, sinergitas akan tercapai, jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing, serta berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
Dikatakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendukung penuh kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam memantau keberadaan Orang Asing di Maluku, khususnya di Maluku Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah Adithia mengatakan, pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah diperlukan kerjasama seluruh stakeholder terkait guna mencapai tujuan bersama, yakni menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Indra yang juga Ketua Timpora Provinsi Maluku, investasi asing menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat,sehingga Imigrasi di tingkat daerah wajib menjaga dan mengamankan orang asing yang masuk secara resmi.
Disebutkan, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi Orang Asing yang akan masuk dan menetap di wilayah Indonesia untuk berinvestasi, salah satunya melalui layanan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian berbasis online yang diberi nama MOLINA atau Modul Lalu Lintas Orang Asing.
Hal ini untuk memudahkan Orang Asing dalam mengurus Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian seperti permohonan Visa baru, perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian, maupun pengurusan dokumen keimigrasian bagi Orang Asing lainnya.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, ada sebanyak 42 warga negara asing (WNA) berada di Kabupaten Maluku Tengah. Dari sebanyak 42 orang tersebut, 38 diantaranya pemegang ijin terbatas.
Para pekeraja WNA itu berasal dari India,China,Spanyol,Filipina dan Malaysia dan bekerja disejumlah perusahaan termsauk perhotelan antara lain di PT. WLI di Opin, PT. Waragonda Indogarnet Pratama di Tehoru, PT. Sumber Daya Wahana di Siatele dan di The Natsepa Hotel.DMS