Jakarta – Imigrasi Jakarta Pusat telah secara resmi meluncurkan paspor polikarbonat, sebuah langkah inovatif yang menjanjikan tingkat keamanan yang lebih tinggi. Paspor ini dilengkapi dengan lembaran yang lebih tebal, meningkatkan perlindungan terhadap identitas dan informasi pemiliknya.
Dalam acara peluncuran tersebut di Jakarta pada hari Kamis, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, menyatakan, “Penggantian paspor sangat mudah. Dan ini merupakan peluncuran pertama paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standar internasional.”
Awalnya, paspor elektronik polikarbonat hanya diterbitkan di tiga Kantor Imigrasi di Indonesia, namun kini Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga turut menyediakan layanan ini.
Dhany Sukma juga memberikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi Jakarta Pusat atas inovasi yang dilakukan, sambil mengimbau agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, dengan biaya yang sama dengan paspor elektronik biasa, yaitu sebesar Rp650.000. Bagi layanan percepatan, dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, mengungkapkan harapannya bahwa paspor polikarbonat ini akan meningkatkan citra paspor Indonesia di mata internasional, dan mengingatkan masyarakat untuk menjaga paspor mereka dengan baik karena merupakan identitas penting saat berada di luar negeri. DMS/AC