Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) dari Yaman yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia.
“Penggerebekan dilakukan di apartemen Kalibata, Pancoran, Jaksel, semalam (22/2). Kami akan terus menyelidiki kasus ini karena pelaku kejahatan ini merupakan orang asing,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, di Jakarta, Jumat.
Sandi menjelaskan bahwa ketiga WNA asal Yaman tersebut tidak bekerja sendirian, melainkan juga melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus penyelundupan manusia tersebut.
“Mereka mengirimkan WNI, terutama perempuan, ke Timur Tengah tanpa prosedur yang sah,” tambahnya.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menyebutkan bahwa ketiga WNA Yaman yang ditangkap memiliki inisial MAAB, OA, dan FH.
Felucia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah MAAB mengajukan perpanjangan tinggal sebagai investor, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, kantor PT MAB yang menjadi penjaminnya ternyata tidak beroperasi sejak 2021.
“Pada saat petugas mendatangi tempat tinggal MAAB, ditemukan dua orang lainnya serta sejumlah barang bukti seperti ponsel, video penyelundupan manusia, dan lainnya,” jelasnya.
“Atas tindakannya, ketiganya dapat diancam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tandasnya. DMS/AC