Jakarta (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat. Dengan pencabutan izin ini, Jiwasraya tidak lagi diperbolehkan menjalankan bisnis asuransi jiwa.
Keputusan pencabutan izin tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Sejak pencabutan izin, OJK melarang Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan aset perusahaan, seperti mengalihkan, menjaminkan, atau mengagunkan kekayaan perusahaan.
“Tindakan yang mengurangi atau menurunkan nilai aset Jiwasraya dilarang keras,” tulis OJK dalam keterangan yang dirilis pada Sabtu (22/2/2025).
Selain itu, OJK menetapkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pertama, perusahaan wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun cabang lainnya.
Kedua, Jiwasraya harus menyusun dan menyerahkan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin. Ketiga, perusahaan diminta untuk mengadakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
Keempat, perusahaan juga diharuskan memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor S-30/MBU/01/2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025, Jiwasraya telah melaksanakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
Sejalan dengan itu, OJK meminta semua pihak yang terkait, termasuk pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai, untuk memberikan data, informasi, serta dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi dan tidak menghalangi proses tersebut.DMS/DC