Jakarta (DMS) – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa hingga saat ini, ibu kota negara Indonesia masih berada di Jakarta dengan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Ibu kota kita saat ini masih Jakarta, dengan nama resmi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Pernyataan ini disampaikan setelah DPR RI melalui Rapat Paripurna menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKI Jakarta menjadi undang-undang. Meski demikian, pemindahan resmi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukumnya.
“Di undang-undang sudah jelas, perubahan status DKJ berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota ditandatangani. Jadi, tidak ada ruang perdebatan lagi,” tegasnya.
Namun, Supratman mengakui belum bisa memastikan kapan Keppres tersebut akan diterbitkan. Presiden RI, Prabowo Subianto, disebut ingin memastikan kesiapan penuh sarana dan prasarana bagi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN sebelum menandatangani Keppres.
“Presiden menginginkan percepatan pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD agar segera dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari perubahan status ibu kota. Salah satunya adalah penyesuaian nomenklatur jabatan, seperti gubernur, anggota DPRD, hingga anggota DPD dan DPR yang saat ini masih merujuk pada DKI Jakarta.
“Kami tidak ingin ada kebingungan di masa transisi. Kalau Keppres ditandatangani, nomenklatur baru langsung berlaku. Misalnya, anggota DPRD DKJ dan bukan lagi DPRD DKI,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penambahan empat pasal dalam UU DKJ, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur jabatan di lingkungan pemerintah Provinsi Jakarta untuk mendukung kelancaran proses transisi.
Penyesuaian ini bertujuan agar status pejabat hasil Pemilu 2024—termasuk gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD, DPD, dan DPR dari dapil Jakarta—disesuaikan dengan status DKJ setelah Keppres pemindahan ibu kota ditandatangani.
Selain itu, revisi juga menyentuh Pasal 22D dengan menambahkan ayat baru untuk mengakomodasi perubahan dalam tata kelola pemerintahan pasca-transisi.
Dengan langkah ini, pemerintah memastikan bahwa transisi dari Jakarta ke IKN berjalan mulus tanpa kendala hukum maupun administrasi.DMS/AC