Berita Seram Bagian Barat, Piru – Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan empat orang tersangka korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD/MI dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Tutuko dalam keterangan menyatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat.
Dengan demikian, tim penyidik berkeyakinan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam siswa tahun anggaran 2022. Oleh karena itu, penyidikan berketetapan adanya tersangka. Untuk itu, dalam perkara tersebut, tim penyidik telah mengalihkan status 4 orang dari saksi menjadi tersangka.
Empat orang tersebut masing-masing berinisial JT selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MW selaku PPK, HS selaku direktur CV. Valian Dwi Perkasa yang juga pemenang tender, dan AP yang merupakan Pelaku Pinjam Perusahaan. Dua di antaranya kini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dalam penjelasan dikatakan modus perbuatan para tersangka adalah sengaja secara bersama-sama melakukan persekongkolan praktek pinjam perusahaan yang bertentangan dengan hukum guna mendapatkan proyek pengadaan pakaian atau seragam gratis bagi siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun anggaran 2022.
Selain itu, penyidik juga menemukan telah terjadi mark-up (penggelembungan harga) satuan barang, termasuk pengurangan volume dalam pengadaan pakaian tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai angka Rp1 miliar lebih, sesuai audit BPKP Provinsi Maluku pada 12 Januari 2024.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.DMS