Tual, Maluku Tenggara (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara resmi menetapkan mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, berinisial MFB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid tersebut pada tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MFB dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
“Penetapan ini merujuk pada dua alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan’jelas Avel.
Berdasarkan dokumen perencanaan, anggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara.
Pemerintah daerah menyetujui alokasi dana hibah sebesar Rp1 miliar yang dicairkan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah dengan nomor rekening 0202301231.
Sebagai bendahara, MFB bertanggung jawab atas pembelian bahan material untuk pembangunan masjid. Namun, ia diduga tidak dapat melengkapi bukti pembelanjaan yang sah serta tidak menyusun laporan pertanggungjawaban secara lengkap.
Selain itu, MFB diketahui menarik dana hibah secara tunai tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan.
Akibat perbuatannya, proyek pembangunan masjid tidak selesai, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari rumah ibadah tersebut.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Silver M. Leatemia, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp515.731.800,50.
MFB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, MFB telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara, selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2025. Penahanan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dengan nomor Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.DMS